apakabar.co.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/2) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal itu sehubungan dengan status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan upaya suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa di Jakarta, Senin (17/2).
Pemeriksaan terhadap Hasto akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dalam agenda tersebut.
Status tersangka dan praperadilan
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
“Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina,” ujar Setyo di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dugaan suap tersebut bernilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat, yang diberikan secara bertahap dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Suap ini diduga bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto sebelumnya mencoba menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan tersebut.
“Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap Djuyamto.
Hakim juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto dinilai kabur atau tidak jelas. Putusan ini memperkuat status hukum yang telah ditetapkan oleh KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
Peran Hasto dalam Obstruction of Justice
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Obstruction of justice merupakan upaya menghalangi proses hukum dengan cara-cara tertentu, seperti menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka. Sejauh ini, KPK belum merinci lebih lanjut terkait bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan tersebut.
Langkah KPK dalam menindaklanjuti kasus ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas praktik korupsi di Indonesia, termasuk terhadap pejabat tinggi partai politik.
Respons PDI Perjuangan
Hingga saat ini, pihak PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto. Kasus ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu pejabat penting di partai politik terbesar di Indonesia.
Sementara itu, masyarakat menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan. Banyak pihak berharap agar penyidikan yang dilakukan KPK dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan obstruction of justice menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik di Indonesia. Dengan berbagai bukti dan kronologi yang telah diungkap KPK, publik menantikan kelanjutan kasus ini serta bagaimana hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Langkah KPK dalam mengusut kasus ini menjadi ujian atas efektivitas lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak, tanpa pengecualian.