1446
1446

KPK Sita 11 Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno Terkait Gratifikasi Rita Widyasari

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (5/3). Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemindahan kendaraan tersebut. “Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Selasa (4/3).

Sebanyak 11 unit mobil yang disita KPK terdiri dari berbagai jenis mobil mewah, di antaranya: Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender 90SE 2.0AT, Suzuki 6G5VX(4X4) A/T, Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT, Mitsubishi Coldis, Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT

Selain itu turut disita Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier, Toyota Hilux 4.0 Double Cabin (tiga unit) dan Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015. KPK menduga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga menyita 91 unit kendaraan lain dan barang bernilai ekonomis lainnya. Barang sitaan tersebut meliputi lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Penitipan ini dilakukan untuk menjaga kondisi barang selama proses penyidikan berlangsung.

KPK memastikan seluruh barang yang disita akan ditelusuri asal-usulnya. Barang yang terbukti hasil korupsi akan dirampas untuk negara melalui proses pengadilan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari sebelumnya telah rampung. Namun, KPK masih terus melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.

Rita Widyasari saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK berkomitmen mengoptimalkan pengembalian aset negara dari hasil korupsi demi menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

514 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *