KPU Ambil Langkah Proaktif Tindaklanjuti Putusan MK

KPU RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Undang-Undang Pilkada. Foto: apakabar.co.id/ Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berjanji siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada,

Selanjutnya KPU akan mengimplementasikan putusan MK melalui Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan, KPU akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Konsultasi penting dilakukan karena DPR merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.

“Kami ingin menginformasikan, dan ini perlu kami ulangi, bahwa KPU telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) malam.

KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Kampanye Pilkada di Kampus

Menurut Afifuddin, konsultasi dengan DPR merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi agar KPU tidak terkena peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu merujuk pada pengalaman sebelumnya terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan pencalonan peserta pemilu presiden tahun 2024.

“Langkah ini kami lakukan karena sebelumnya, ketika ada putusan MK dalam proses pilpres, kami langsung menindaklanjuti tanpa sempat melakukan konsultasi. Akibatnya, kami mendapat peringatan keras dari DKPP,” terang Afifuddin.

Ia menambahkan, pada saat itu, KPU RI sudah menindaklanjuti putusan MK, hanya saja proses konsultasi yang seharusnya dilakukan tidak terpenuhi. Kegagalan itu kemudian dinilai sebagai kesalahan besar oleh DKPP.

KPU Jabar: Paslon Gubernur dan Wagub Diminta Daftar Lebih Awal

“Karena masih ada waktu, kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan konsultasi, terutama terkait pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Saat ini, kami tengah menyiapkan draf dan berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Afifuddin.

Afifuddin menekankan, proses konsultasi dengan DPR ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai upaya untuk memastikan KPU telah mematuhi prosedur sebelum menetapkan peraturan KPU (PKPU).

“KPU telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Pada tanggal 21 Agustus 2024, kami telah mengirim surat ke DPR untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut putusan MK,” kata Afifuddin.

Ia juga mengungkapkan pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran berharga. Karena itu, Afifuddin tidak ingin lembaganya kembali dipersalahkan DKPP hanya karena tidak melakukan proses konsultasi dengan DPR.

Dasco Bilang RUU PIlkada Batal, Pakar: Jangan Lengah

“Saat itu, kami menindaklanjuti putusan MK, namun konsultasi dengan DPR tidak sempat dilakukan, yang kemudian berujung pada peringatan keras dari DKPP,” jelasnya.

Lebih jauh, Afifuddin memastikan KPU akan tetap menindaklanjuti putusan MK dengan cara yang sesuai prosedur. Saat ini, KPU tinggal menunggu undangan dari DPR terkait rapat konsultasi tersebut.

“Jika ada pertanyaan apakah KPU akan menindaklanjuti putusan MK, kami menegaskan KPU akan menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR,” katanya.

BREAKING! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

Keputusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menghangatkan suasana politik jelang pilkada serentak 2024. MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

39 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *