apakabar.co.id, JAKARTA – Sidang ke-2 dugaan kecurangan Pilbup Banjar kembali bergulir, Jumat (17/1) pagi. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Bawaslu.
Dalam ruang sidang panel II itu, Saldi menagih penjelasan dari Anggota Bawaslu Banjar Ramliannor. Yakni soal penanganan laporan oleh paslon 02 Tamliha-Habib atas pelanggaran kubu petahana 01 Saidi-Idrus.
Setidaknya ada tiga laporan yang ditangani Bawaslu Banjar. Semuanya berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Yakni, penggunaan tagline manis, lalu penyalahgunaan wewenang hingga pengerahan pejabat Pemkab Banjar. Namun semuanya mereka anggap tak terbukti.
Itulah yang kemudian dikejar majelis hakim di ruang sidang. Tapi tak ada satupun penanganan yang bisa dijelaskan runut oleh Bawaslu. Termasuk alasan mereka yang menyatakan tidak ada pelanggaran.
“Syarat formal apa yang tidak terpenuhi, itu harus disampaikan. Jangan main-main umum saja,” ucap Saldi.
Ketua Hakim Panel II itu juga menyentil jawaban Bawaslu ketika ia bertanya soal keterlibatan kepala desa. Di mana Ramliannor menjawab tak ada. Saldi lantas tak percaya.
“Cepet banget bilang tidak ada. Tidak mungkin lah tidak ada,” timpalnya.
Untuk diketahui. Dalam sidang ini, Bawaslu Banjar menjadi pihak terkait. Termohonnya adalah KPU Banjar. Mereka diberikan MK kesempatan untuk menyampaikan jawaban.
Selain itu, juga hadir tim kuasa hukum kubu 01 Saidi-Idrus. Mereka juga datang sebagai pihak terkait.
Selama proses sidang, KPU Banjar dan pihak terkait kompak. Mereka menyatakan semua tuduhan dari Tamliha-Habib tak jelas, alias kabur. Di sisi lain, Bawaslu Banjar juga mengeklaim tidak ada pelanggaran.
Meski begitu, hakim menganggapinya santai. Mereka menganggap proses ini sebagai dinamika persidangan.
“Pemohon gak usah khawatir. Seberapa bagus pun gugatan, permohonan, itu akan selalu dianggap kabur oleh pihak lawan. Nanti kami yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan ke Mahkamah,” tutur Saldi.