Kriminalisasi Nelayan Jalan Terus, Gubernur Kaltim Buka Suara -

Kriminalisasi Nelayan Jalan Terus, Gubernur Kaltim Buka Suara 

Aksi demontrasi para nelayan terhadap PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, akhirnya angkat suara atas kriminalisasi yang menimpa para nelayan Muara Badak. Ia menjanjikan verifikasi data warga terdampak serta bantuan konkret.

Tak hanya itu, Rudy juga akan memanggil pihak Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) untuk membahas tanggung jawab perusahaan.

“Nanti kami diskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan PHSS yang langsung bersinggungan dengan masyarakat,” ujar Rudy. Selama ini, para nelayan belum mendapat dukungan apa pun, baik dari pemerintah maupun dari perusahaan.

Empat nelayan, Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre, masih menjalani proses hukum usai dilaporkan PHSS karena dianggap memasuki objek vital nasional tanpa izin.

Padahal, mereka sedang menyuarakan keresahan soal pencemaran laut yang menghancurkan tambak kerang darah milik warga di enam desa pesisir Muara Badak.

Sejak akhir 2024, hasil panen kerang darah gagal total. Menurut Yusuf, ada 299 kepala keluarga terdampak. Luas lahan budidaya yang tercemar mencapai 1.000 hektare, dengan potensi kerugian ditaksir Rp68,4 miliar. Produksi kerang yang hilang diperkirakan 3.800 ton.

Aksi protes warga berlangsung Januari hingga Februari 2025 di sekitar lokasi pengeboran RIG Great Wall Drilling Company 16. Ratusan warga ikut turun, namun hanya empat nelayan yang diproses hukum.

Dalam kondisi tertekan, mereka sempat melontarkan pernyataan yang kemudian dianggap sebagai penghasutan.

Sementara dugaan pencemaran justru jalan di tempat. Padahal riset Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman menunjukkan lonjakan bahan organik, lumpur pekat, serta infeksi bakteri dan parasit yang mengganggu sistem pernapasan kerang darah.

Namun polisi bergerak cepat terhadap warga, bukan terhadap perusahaan. Herdiansyah Hamzah, akademisi Unmul, menyebut langkah ini sebagai bentuk pengalihan isu. Ia mengkritik aparat yang dinilai gagal membedakan antara pelaku kejahatan dan rakyat yang membela ruang hidupnya.

“Polisi ini seperti masuk angin. Harusnya nelayan dibentengi imunitas, bukan dipidanakan,” katanya. Castro, sapaan akrab Herdiansyah, mengacu pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan dari jerat pidana, serta Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan aktivis lingkungan Daniel Fritz Tangkilisan karena dinilai memperjuangkan kepentingan ekologis. Prinsip yang sama, kata dia, seharusnya berlaku bagi nelayan Muara Badak.

Castro bahkan menduga ada skenario sistematis untuk membungkam suara warga. “Jangan-jangan ini memang by design, dibuat untuk mengalihkan perhatian publik dan menyembunyikan kejahatan ekologis,” tegasnya.

Kapolres Bontang sebelumnya, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan laporan dari PHSS dan dari warga sedang diproses bersamaan. “Kita tidak bisa hanya merespons satu pihak. Penanganannya harus berimbang,” ujarnya.

Ia mengatakan penanganan dilakukan secara komprehensif, melibatkan keterangan para ahli. Meski mengakui telah mengetahui soal Permen LH No. 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP, Alex menilai perlindungan hukum tetap harus ditimbang berdasar fakta masing-masing laporan.

Ia memastikan kasus ini diteruskan kepada Kapolres baru, AKBP Widho Andriano. Widho menyatakan masih mempelajari kasus tersebut karena baru hari pertama menjabat. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap empat nelayan tetap berjalan.

“Kami sangat tertekan. Kami hanya ingin keadilan. Kami mohon perlindungan dari segala bentuk kriminalisasi,” ujar Yusuf.

13 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *