Kuasa Hukum Pegi Sebut Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Tidak Independen

Muchtar Effendi dan rekan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Foto: apakabar.co.id/ Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa dengan keterangan dan penjelasan ahli yang dihadirkan oleh Polda Jawa Barat. Keterangan ahli tersebut dinilai tidak objektif dan tidak independen.

“Kami sangat kecewa dengan ahli yang dihadirkan Polda Jabar. Kami Menilai tidak objektif dan juga terkesan tidak independen, seperti sudah ada pesan sponsor dalam keterangannya,” terang Muchtar Efendi, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, usai persidangan, Kamis (4/7).

Menurut Muchtar, hal tersebut terlihat jelas di persidangan ketika ahli tidak memberikan penjelasan yang lengkap sesuai keahliannya. Setiap pertanyaan yang diajukan selalu dijawab dengan tidak tuntas.

“Jadi begini, ahli ini kan, kita mau ambil keilmuannya untuk bahan kita belajar dan mengembangkan analisa-analisa kita untuk menemukan kesimpulan. Tapi ini bagaimana setiap pertanyaan yang kita sampaikan, tidak dijawab secara jelas, dan selalu dikembalikan ke jawaban dia sebelumnya, selalu ada 2 alat bukti,” ujar Muchtar.

Muchtar menyayangkan kehadiran ahli yang tidak menjawab pertanyaan sesuai pendapat dan keahliannya. Pasalnya, ahli yang dihadirkan selalu menanyakan apakah pertanyaan tersebut masuk dalam pokok perkara atau praperadilan.

“Ahli harusnya jawab saja, jangan menilai ini pertanyaan praperadilan atau pokok perkara. Yang menilai pertanyaan kami itu kan hakim, yang menilai dan memutuskan apakah masuk pokok perkara atau praperadilan, ” paparnya.

Muchtar menambahkan, “Jadi kami menilai ahli yang dihadirkan ini sangat tidak independen, karena selalu bermuara kepada 2 alat bukti. Ditanya ini jawabannya 2 alat bukti, ditanya itu dijawab 2 alat bukti. Jadi tidak berkembang.”

Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan pada Kamis (4/7) beragendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi. Polda Jabar menghadirkan 1 ahli yakni Prof. Agus Surono yang merupakan ahli hukum pidana dan guru besar tetap Universitas Pancasila Jakarta.

3,274 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *