News  

Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Masalah Ringan Tapi Harus Jelas Secara Hukum

Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (tengah) saat memberikan pernyataan terkait laporan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu di Jakarta, Rabu (30/4). Foto: apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan secara langsung tuduhan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4).

Kehadirannya itu mencuri perhatian publik karena jarang seorang presiden, bahkan setelah menjabat, turun langsung membuat laporan kepolisian.

Dalam keterangannya kepada awak media seusai pelaporan, Jokowi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena kasus yang menimpanya termasuk kategori delik aduan, yaitu tindak pidana yang proses hukumnya baru bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung.

“Ya, delik aduan kan. Saya memang harus saya sendiri yang datang,” ujar Jokowi kepada wartawan di halaman Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, termasuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait laporan tersebut. “Ditanya banyak, tadi ada 35 pertanyaan,” ungkapnya singkat.

Meskipun menilai isu ijazah palsu ini sebagai hal yang sebetulnya ringan dan tidak substansial, Jokowi menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan ini lewat mekanisme hukum agar tidak terus menjadi polemik yang liar di tengah masyarakat.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu. Tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” tegasnya.

Namun, Jokowi belum bersedia mengungkap secara terbuka siapa pihak yang dilaporkannya maupun pasal-pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.

Pernyataannya menekankan tujuan utama pelaporan ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan mengakhiri penyebaran informasi yang menyesatkan.

Sebagai informasi, tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi bahan perdebatan publik.

Isu ini bahkan pernah diuji di pengadilan dalam bentuk gugatan citizen lawsuit, namun ditolak karena tidak cukup bukti. Meskipun demikian, tuduhan serupa kembali muncul dalam beberapa bulan terakhir dari sejumlah pihak yang menyuarakan kecurigaan tanpa dasar valid.

Langkah Jokowi ini menunjukkan bahwa meskipun menjabat sebagai tokoh publik dan mantan kepala negara, ia memilih untuk mengikuti proses hukum seperti warga negara lainnya.

Hal ini sekaligus menjadi pesan penting tentang penegakan hukum dan penggunaan jalur legal dalam menyelesaikan sengketa, termasuk isu yang berakar dari kabar bohong atau fitnah.

 

9 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *