apakabar.co.id, JAKARTA – Tahun 2024 menjadi salah satu tahun dengan jumlah libur nasional dan cuti bersama terbanyak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan keputusan pemerintah, total hari libur pada tahun ini mencapai 29 hari. Jumlah itu terdiri dari 19 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 total hari libur hanya 27 hari, dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Setelah diselidiki, ada sejumlah hal yang menyebabkan perbedaan ini. Pada tahun 2024, terjadi peningkatan hari libur, disebabkan oleh agenda politik nasional.
Kita tahu bahwa pada tahun 2024 menjadi tahun politik yang sangat sibuk, dengan dua peristiwa besar yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) pada 15 Februari 2024, yang mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
Kedua agenda tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa gangguan aktivitas kerja, sehingga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penyebab kedua adalah hari besar keagamaan. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dengan mempertimbangkan hari-hari besar keagamaan. Pada tahun 2024, beberapa hari besar keagamaan jatuh pada hari kerja, sehingga jumlah hari libur nasional bertambah.
Berikutnya, kebijakan pemerintah terkait cuti bersama. Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk mendukung pariwisata dan mempermudah masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga. Pada 2024, terdapat 10 hari cuti bersama yang dirancang untuk mengoptimalkan efisiensi libur panjang.
Mengapa 2025 jumlah libur lebih sedikit?
Pada tahun 2025, jumlah hari libur nasional lebih sedikit karena tidak adanya agenda politik besar seperti Pemilu atau Pilkada. Selain itu, beberapa hari besar keagamaan jatuh pada akhir pekan, sehingga tidak akan menambah jumlah libur nasional.
Sejauh ini, implikasi dari jumlah hari libur telah memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Hal itu juga akan meningkatkan aktivitas pariwisata domestik yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut.
Dari sisi negatif, jumlah hari libur yang terlalu banyak, berpotensi mengurangi produktivitas kerja di sektor tertentu. Hal itu juga akan meningkatkan beban operasional bagi perusahaan yang tetap harus beroperasi selama libur.
Tahun 2024 menjadi tahun dengan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang lebih banyak dibandingkan 2025 karena faktor utama adanya agenda politik besar seperti Pemilu dan Pilkada.
Selain itu, penempatan hari besar keagamaan pada hari kerja juga menambah jumlah libur nasional. Kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap aspek sosial dan ekonomi, meskipun ada tantangan terkait produktivitas kerja.