apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana dituntut jaksa sembilan bulan penjara. Rozy diadili atas perkara dagang suara Pemilihan Caleg 2024.
Para jaksa menilai Rozy terbukti sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 378 karena melakukan penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozy Maulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani,” pinta jaksa penuntut umum kepada majelis hakim pada sidang pembacaan tuntutan.
Selembar kuitansi pembayaran senilai Rp3,6 miliar jadi bukti perkara ini. Kuitansi inilah yang menjadi bukti Rozy menipu Gusti Denny Ramdhani.
Duit Rp3,6 miliar diberikan ke Rozy agar dapat menaikkan capaian suara caleg tertentu. Rinciannya, Rp150.000 dikali 24 ribu warga. Media ini belum mengetahui siapa caleg dimaksud.
Yang pasti, belakangan Rozy diduga tak dapat menepati janjinya. Uang yang diberikan tersisa Rp65 juta. Namun suara yang diinginkan tak tercapai. Rozy pun ditahan sejak 22 Juli 2024.
Rozy menjalani sidang perdana pada 31 Juli 2024. Sebanyak enam saksi telah dihadirkan. Jaksa juga meminta agar Rozy tetap ditahan.
Ketiga jaksa penuntut, yaitu Ryan Augusti, Hanindyo, dan Yusrin Shafira. Sidang pembacaan tuntutan digelar Pengadilan Negeri Batulicin, 28 Agustus lalu. Sidang putusan, sesuai jadwal, bakal digelar 4 September mendatang.