apakabar.co.id, JAKARTA – Terbilang mengejutkan putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU melanggar kode etik terkait pencapresan Gibran Rakabuming Raka.
Lantas bisakah putusan DKPP menganulir pencapresan Gibran? Jawabannya tidak. Tetap saja Gibran dapat melenggang ke kontestasi Pilpres 2024 sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Bagi akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, putusan DKPP lebih ke soal tata kelola administrasi tahapan pemilu.
“Terutama soal penerimaan pendaftaran Gibran sebelum adanya perubahan PKPU terlebih dahulu,” jelas Castro, sapaan karibnya kepada apakabar.co.id, Rabu (7/2).
Putusan DKPP, menurutnya, sebatas membuktikan KPU tidak menekankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
“Soal dampak, pada dasarnya putusan DKPP itu tidak ada pengaruh dengan Gibran sebagai cawapres,” jelas dosen hukum tersebut.
Sebab, yang diuji DKPK adalah soal etik penyelenggara. Bukan norma hukum.
Namun begitu, tentu saja akan berpengaruh. Terutama ke legitimasi yang berkonsekuensi terhadap public trust atau kepercayaan publik. Khususnya menyangkut kepercayaan terhadap penyelenggara dan pelaksanaan pemilu. Dalam hal ini KPU.
Baginya putusan DKPP mengonfirmasi bahwa keberadaan Gibran memang memiliki problem etik. Meski, secara aturan dibenarkan.
Dan akar masalah utamanya tetap ada di putusan MK 90. Yang memberikan karpet merah bagi pencalonan Gibran.
“Putusan itu mengobrak abrik etika dalam berhukum kita, yang juga berdampak terhadap tata kelola administrasi yang diputuskan DKPP itu,” pungkasnya.
Agar tahu. Putusan DKPP baru tadi menyatakan ketua dan anggota KPU RI melanggar kode etik. Sebab KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menilik ke belakang. 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan 90. Putusan yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Sekalipun ia tak cukup umur.
Belakangan, Majelis Kehormatan MK menyatakan putusan tersebut cacat etik. Tak lain karena ada campur tangan Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Anwar tak lain paman dari Gibran.
Terpisah, Tim Kemenangan Nasional Prabowo-Gibran tetap pede putusan DKPP takkan berpengaruh ke paslon usungan mereka.
Bagi TKN, putusan DKPP tak terkait dengan kedudukan hukum. Atau, legal standing pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari ketua KPU. Bukan pada Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Grace Natalie melihat pemilih saat ini juga sudah cerdas. Terutama dalam menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.
“Insyaallah, enggak turun elektabilitas Prabowo-Gibran,” jelas Grace, Selasa (6/2).