apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan 537 badan pengelola kelapa sawit tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGU) sejak tahun 2016.
Nusron mengatakan ratusan Badan tersebut memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit namun tidak memiliki HGU.
“Dari Oktober 2016 hingga sekarang sebanyak 537 Badan pengelola kelapa sawit tidak memiliki HGU, mereka hanya punya IUP untuk menanam kelapa sawit, ” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, usai melaksanakan Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (30/10).
Nusron mengungkapkan jika dihitung secara keseluruhan sejak tahun 2016, luas lahan yang tidak memiliki HGU mencapai 2,5 juta hektare.
Pihaknya akan menertibkan dan menyelesaikan pendaftaran serta penerbitan sertifikat HGU untuk 537 Badan hukum yang telah memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Jika ditotal ada 2,5 juta hektare yang merupakan APL (area penggunaan lain) dan bukan di kawasan hutan. Ini yang akan kita tertibkan, dan dalam 100 hari harus tuntas,” ucap Nusron.
Selain soal penertiban masalah HGU ini, Nusron mengungkapkan beberapa target yang akan dilakukan dalam 100 hari kedepan diantaranya menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan Badan hukum di masa mendatang.
Saint itu pihaknya juga akan melakukan inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah dengan harapan dapat mencapai 120 juta bidang tanah pada tahun 2024 ini,” ungkapnya.