Minimalisir Pencemaran, Menteri LH Atur Batasan PT GAG Nikel
News  

Minimalisir Pencemaran, Menteri LH Atur Batasan PT GAG Nikel

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol. Foto: Dok. Kementerian Lingkungan

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatur batasan-batasan untuk PT GAG Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan di kemudian hari.

“Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond (kolam pengendapan) itu dibikin presisi,” kata Hanif di Denpasar, Bali seperti dilansir Antara, Minggu (14/9).

Pemerintah mengatur perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan agar saat terjadi hujan yang membawa air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai.

“Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting,” ucap Hanif.

Baca juga: Izin Tak Dicabut, DPR Minta GAG Raja Ampat Diawasi Ketat

Selain itu, pemerintah mengatur agar perusahaan tersebut emisi yang dihasilkannya bisa terus dikontrol.

“Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu,” sambung Menteri LH.

Sementara untuk batasan operasionalnya, ia menegaskan bahwa itu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” ujarnya.

Baca juga: PT GAG Nikel Siap Patuhi Seluruh Mandat Pemerintah

Berdasarkan hasil audit lingkungan mereka selama 4 tahun berturut-turut perusahaan tambang nikel tersebut mendapat hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) menunjukkan perusahaan itu memperoleh peringkat hijau dan biru.

Namun, menteri birokrat tersebut ingin memastikan tak ada dampak pencemaran lingkungan ke depan dengan intensifikasi pengawasan.

Pengawasan yang biasanya dilakukan setiap enam bulan, maka akan mereka lakukan lebih rapat menjadi setiap dua bulan sekali tinjauan langsung ke lapangan.

“Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan, sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan kewajiban dan tugas kita segera menghentikan,” pungkasnya.

9 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *