apakabar.co.id, JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meloloskan gugatannya. Hal itu terungkap dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT sebagaimana dilansir dari laman PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, Anwar Usman menginginkan dilakukannya penundaan terkait pengabulan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.
Anwar juga menggugat Suhartoyo (Ketua MK) agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkaranya, Anwar menuntut untuk mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
Selain itu, Anwar mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.
“Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua MK Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” tulis PTUN Jakarta.
Tidak hanya itu, dalam gugatannya, Anwar meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menanggapi terbitnya perkara dengan nomor 604/G/2023 oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebut PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Sebelumnya beredar informasi yang menyebut PTUN telah mengabulkan gugatan Anwar Usman. Dengan demikian, Anwar Usman berpotensi kembali menjadi Ketua MK pasca-dilengserkan.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar Laksono, Juru Bicara MK, kepada apakabar.co.id, Kamis (15/2).
Berdasarkan penelusuran apakabar.co.id, laman SIPP PTUN sempat memuat amar ‘putusan sela’ Anwar Usman. Hal itu, menurut MK, merupakan data umum yang memang harus di-publish ke publik.
“Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” terang Fajar.
Fajar menambahkan, “Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan.”
Adapun agenda sidang gugatan Anwar kembali digelar pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 10.00 WIB. Nantinya sidang digelar untuk mendengar jawaban Suhartoyo sebagai pihak tergugat
“Sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” terang Fajar.
Sebagai informasi, Anwar Usman melakukan upaya hukum ke PTUN Jakarta, setelah dirinya dilengserkan sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Kasus itu bermula saat Anwar menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Ia menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Anwar juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi penggantinya.