apakabar.co.id, JAKARTA – Usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, kini giliran salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yaitu Saka Tatal mencari keadilan melalui Peninjauan Kembali (PK) pada kasus tersebut.
Hal itu terungkap dari terbitnya surat panggilan sidang PK Nomor 1/Akta.Pid.PK/2024/PN.Cbn lo Nomor: /Pid.Sus-Anak/2016/Pn.Cbn, dari Mahkamah Agung RI. Surat tersebut diterima oleh kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas.
Dalam surat itu disebutkan, sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Kota Cirebon, pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari Rejabar, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyatakan siap menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pertama PK Saka Tatal tersebut. Farhat juga mengajak masyarakat untuk hadir di sidang tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Cirebon dan pencari keadilan untuk datang mendukung upaya Saka Tatal,’’ ujar Farhat, Rabu (10/7).
Farhat juga mengungkapkan, melalui langkah PK, pihaknya berupaya memulihkan kembali nama baik Saka Tatal. Begitu juga dengan harkat dan martabatnya, serta melepaskan Saka Tatal dari segala tuntutan dan hukuman.
Selain itu, Farhat meminta Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan penahanan semua terpidana, yang divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami menuntut dan meminta kepada Presiden RI untuk menangguhkan penahanan para terpidana yang dihukum seumur hidup semua, untuk dapat mengajukan PK pasca dikabulkannya praperadilan Pegi,’’ ujar Farhat.
Seperti diketahui, penuntasan kasus pembunuhan Vina berujung pada tujuh terpidana divonis seumur hidup dan satu terpidana divonis delapan tahun. Sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim PN Cirebon pada 2017, ketujuh terpidana hingga kini masih mendekam di penjara.
Farhat menjelaskan, peradilan terhadap para terpidana merupakan peradilan dengan pertimbangan sistim cepat saji. Yakni, menyajikan dan mengejar pengakuan-pengakuan tersangka yang diintimidasi dan banyaknya saksi yang merasa diarahkan oleh Rudiana, ayah almarhum Eky.
‘’Sudah saatnya salah menghukum ini diberi sanksi berat buat aparat penyidik, JPU maupun hakim. Dihukum dan diberi sanksi berat, diawali dengan dikabulkannya PK orang-orang lemah ini,’’ tandas Farhat.