apakabar.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tidak ada upaya politisasi dalam penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu untuk menjawab tudingan bahwa penetapan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka oleh KPK bukanlah bentuk politisasi, meskipun selama ini, Hasto dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya, murni penegakan hukum,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo Budiyanto juga memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan upaya untuk mengganggu persiapan Kongres PDI Perjuangan yang akan dilaksanakan pada 2025.
“Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu? Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” tegasnya.
Setyo memastikan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan ekspose (gelar perkara) kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK.
“Sehingga menurut saya, keputusan i tu diambil secara akurat. Dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” papar Setyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12) menetapkan 2 (dua) tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut Setyo Budiyanto, Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny agar mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI. Pemberian uang suap tersebut juga melibatkan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina menyerahkan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019,” kata Setyo.
Tujuan suap, kata Setyo, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Adapun Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara (Wahyu Setiawan) terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Namun sejak dipanggil untuk diperiksa KPK, Harun Masiku selalu mangkir. KPK akhirnya memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yang divonis 7 (tujuh) tahun penjara di LP Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.