apakabar.co.id, BANDUNG – Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan dan kecewa saksi fakta tidak dihadirkan Polda Jabar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7).
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengatakan pihaknya merasa kecewa Polda Jabar tidak menghadirkan saksi fakta yang mengatakan jika Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
“Terus terang kami kecewa saksi fakta ini tidak dihadirkan Polda Jabar,karena kami tentunya ingin menanyakan dan minta penjelasan saksi fakta ini, atas dasar apa kalau dia mengatakan klien kami Pegi Setiawan adalah Pegi Perong,” kata Marwan, Kamis (4/7).
Menurut Marwan penjelasan saksi fakta ini sangatlah penting karena ucapan dirinya harus diuji dan dibuktikan di persidangan praperadilan ini.
“Ucapan saksi Fakta ini harus diuji dan dibuktikan, bagaimana dia bisa mengatakan hal tersebut, ” tegas Marwan.
Sementara itu menanggapi kekecewaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak dihadirkannya saksi fakta 78 karena pihaknya merasa tidak perlu menghadirkan dan meminta keterangan saksi fakta tersebut dalam sidang praperadilan.
“Kami rasa tidak perlu menghadirkan dan meminta keterangan saksi fakta ini, kita hadirkan saksi ahli saja,” kata Kombes Pol Nurhadi.
Diketahui sidang praperadilan gugatan praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Kamis (4/7) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari Polda Jabar.