apakabar.co.id, JAKARTA – Polda Kalimantan Timur mulai membongkar dugaan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan di Kutai Timur (Kutim) senilai Rp40,1 miliar. Dari jumlah itu, Rp24,9 miliar dialokasikan untuk pengadaan Rice Processing Unit (RPU).
Surat perintah penyidikan dengan nomor SP Sidik/S 1.1/151/VI/Res.3.3./2025/Distreskrimsus/Polda Kaltim terbit pada 23 Juni 2025. Sejak itu, penyidik telah memanggil 44 saksi, termasuk pejabat tinggi Pemkab Kutim.
Sekda Rizali Hadi dan Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah ikut dipanggil. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar (adanya pemanggilan saksi,” kata Yuliyanto singkat. “Sampai hari ini penyidikan terhadap peristiwa dugaan korupsi, Polda Kaltim sudah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” tambahnya.
Namun soal penetapan tersangka, ia belum mau buka suara.
Rizali Hadi menegaskan, kehadirannya hanya sebatas menjalankan kewajiban sebagai saksi.
“Kami hadir karena posisi di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bukan karena terlibat langsung. TAPD hanya mengurus perencanaan dan penganggaran, bukan pelaksanaan kontrak,” ujarnya.
Ia menekankan tugas TAPD berhenti pada penyusunan rencana dan memastikan anggaran tersedia. “Soal pelaksanaan kontrak, itu kewenangan SKPD teknis. Kami tidak tahu detail proyek seperti RPU dibangun di mana,” kata Rizali.
Kabag Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menyebut pemanggilan saksi dilakukan untuk menelusuri indikasi masalah dalam kontrak.
“Semua pihak yang terkait penganggaran dan pelaksanaan dipanggil. Ini prosedur biasa dalam penyidikan. Posisi kami jelas, mendukung proses hukum,” ujarnya.
Pemkab Kutim, kata Januar, menghormati proses hukum dan berharap penyelidikan ini bisa meluruskan persepsi publik.
“Jangan dipelintir seolah kami yang bermain. Justru ini kesempatan menjelaskan agar tidak ada kesalahpahaman,” tegasnya.