apakabar.co.id, JAKARTA – Jangan pernah bermain-main dengan narkoba. Jika tak mau seperti eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andres Agustami. Perwira satu ini, resmi dihukum mati.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung memvonis Andres bersalah atas perkara narkotika jaringan Fredy ‘Miming’ Pratama Banjarmasin.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Kamis (29/2).
Ada tiga pertimbangan hakim. Pertama aksi Andres jelas tak selaras dengan upaya pemerintah memberantas narkoba.
Kedua, jumlah barang bukti sabu yang terlampau banyak.
Dan ketiga, statusnya sebagai perwira kepolisian memperberat hukuman untuk Andres.
“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata dia.
Putusan hakim mengganjar mati Andres selaras dengan tuntutan jaksa. Jaksa mempertimbangkan peran Andres sebagai polisi yang justru menjadi perantara narkotika jaringan internasional.
Mendengar putusan mati, Andres tak terima. Ia menyatakan banding. “Banding yang mulia,” ujar Andres melalui kuasa hukumnya.
Andres didakwa hukuman mati usai didakwa sederet pasal. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pengingat, Andres ditangkap setelah meloloskan narkoba jaringan Fredy Miming. Tak tanggung-tanggung, aksi lancung dilakukan Andres sejak Mei hingga Juni 2023.
Hanya dalam dua bulan, Andres berhasil meloloskan 150 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dari aksinya, Andres mengantongi upah Rp1,3 miliar dari Fredy.