NEWS
Polisi KPK Peras Bupati Pemalang, Misteri Chat 'Timer' Anak dan Ayah
Di tengah penyidikan skandal yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK menemukan pola komunikasi tak lazim antara seorang polisi yang bertugas di lembaga antirasuah dan ayahnya.
apakabar.co.id, JAKARTA — KPK menemukan penggunaan fitur pesan hilang otomatis atau timer dalam percakapan antara tersangka Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, saat menganalisis telepon seluler yang disita dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Temuan tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
"Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan 'timer'," kata Taufik.
Menurutnya, fitur tersebut membuat pesan otomatis terhapus setelah jangka waktu tertentu sehingga jejak komunikasi tidak tersimpan dalam waktu lama.
Penyidik menilai pola komunikasi itu tidak lazim, terlebih karena digunakan dalam percakapan antara anak dan ayah kandungnya.
"Ini menjadi perhatian kami karena berdasarkan analisis awal, komunikasi mereka selalu menggunakan fitur tersebut," ujarnya.
KPK juga menemukan bahwa pola serupa tidak digunakan Setya Budi Dias saat berkomunikasi dengan pihak lain. Karena itu, penyidik mendalami alasan penggunaan fitur tersebut dan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Dua Klaster
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang menyeret Setya Budi Dias, seorang anggota Polri yang sedang bertugas di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Lilik diduga menerima uang sekitar Rp1,2 miliar yang kemudian diteruskan kepada anaknya, Dias. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memuluskan persoalan hukum yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
Penyidik masih mendalami seluruh aliran dana, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengusaha Berpengaruh
Nama Lilik Budi Suprianto sendiri cukup dikenal di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pria berusia 72 tahun itu merupakan pengusaha yang memiliki sejumlah usaha di bidang perdagangan dan ritel.
Selain aktif dalam dunia usaha, Lilik juga diketahui memiliki jaringan luas yang mencakup berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, tokoh masyarakat hingga sejumlah pejabat daerah.
KPK hingga kini terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri keterkaitan penggunaan fitur pesan hilang otomatis dengan dugaan praktik pemerasan yang menjadi inti perkara.
Penyidik menegaskan seluruh barang bukti elektronik yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi kasus dan mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

