apakabar.co.id, JAKARTA – Aparat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial B (52) sebagai tersangka yang telah menyetubuhi anak tirinya, IK (12). Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2024.
Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno menjelaskan, korban mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan secara berulang.
“Korban mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2023 sampai 2024,” ujar Iptu Ari Muratno, Senin (27/5).
Ari menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah dengan menyetubuhi IK ketika istrinya sedang bekerja di luar rumah sebagai buruh cuci pakaian. Kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku saat sore hari.
“Ketika istrinya tidak ada di rumah, si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya (IK),” paparmya.
Pelaku juga mengaku pernah menyetubuhi korban di malam hari ketika sang istri tertidur pulas. Korban tidak berani melaporkan perlakuan ayah tirinya itu lantaran ia mengancam akan menyakiti IK jika mengadu kepada ibunya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya. pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 agar mau mengikuti keinginannya.
“Kalau dia melaporkan ke ibunya akan dicelakailah, jadi memang setelah itu dikasih uang Rp 5.000,” terangnya.
Selanjutnya. setelah satu tahun berjalan, IK memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya. Sang ibu merasa sangat terpukul begitu mengetahui perbuatan suaminya tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan itu, ibu korban memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Pelaku B disangkakan Pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.