PSN PIK 2 Dievaluasi, Airlangga: Hanya untuk Kembangkan Tropical Coastland

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Minggu (19/1/2025). Foto: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sikap pemerintah terkait evaluasi bagi semua Proyek Strategis Nasional (PSN).

Airlangga mengungkapkan, setidaknya ada lima PSN yang akan dievaluasi secara menyeluruh. Salah satu di antaranya adalah proyek pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berada di Provinsi Banten.

PIK 2 merupakan proyek strategis yang diserahkan kepada Agung Sedayu Grup milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Adapun Aguan, selama ini dikenal dekat dengan mantan Presiden Jokowi, karena dilibatkan dalam proyek IKN Nusantara.

Proyek PIK 2 saat ini menjadi sorotan publik karena dianggap bermasalah dan diduga melanggar sejumlah aturan. Selanjutnya, PSN di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten itu, hanya terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland.

“Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di ekowisata Tropical Coastland dibiayai dari dana yang bersumber non-APBN, dan disertai komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/1).

Pemerintah berharap, proyek dengan nilai investasi sebesar Rp65 triliun itu akan mampu menyerap 6.235 tenaga kerja secara langsung, dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

PSN yang merupakan pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 itu memiliki luas 1.755 hektare (ha) yang peruntukannya sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau. Kehadiran tempat itu, awalnya diharapkan bisa meningkatkan daya tarik bagi wisatawan.

Destinasi pariwisata itu, dalam didesainnya akan mengakomodasi kawasan wisata mangrove yang merupakan benteng alami bagi kawasan pesisir. Karena itu, keberadaan mangrove di kawasan tersebut harus tetap ada.

Selain mengevaluasi PSN ekowisata Tropical Coastland di PIK 2, pemerintah juga akan mengevaluasi perkembangan seluruh PSN di Indonesia. PSN yang dimaksud di antaranya, Tanjung Lesung di Banten, Likupang di Sulawesi Utara, Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, dan Lido di Jawa Barat.

Senada, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto membeberkan keinginan pemerintah terkait pengembangan PSN. Pemerintah, kata Haryo, menginginkan agar PSN tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun harus memastikan terjadinya peningkatan ekonomi, pariwisata, penyediaan pangan, teknologi, pendidikan, hingga pengembangan perbatasan.

“Apa yang disampaikan Pak Airlangga menurut kami sudah sangat jelas. PSN di kawasan PIK 2 hanya terkait pengembangan kawasan ekowisata Tropical Coastland,” ujarnya.

Haryo menambahkan, pemberian izin tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan keberadaan pagar laut misterius yang telah meresahkan warga.

“Luas kawasan PIK yang dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 ha. Tentunya sama sekali tidak terkait dengan pagar laut yang akhir-akhir ini diberitakan,” terangnya.

Di tempat berbeda, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa  bagian Tropical Coastland di PIK 2 telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota. Pasalnya, tidak ada kata-kata ‘pariwisata’ di dalam RTRW, padahal PSN tersebut khusus diperuntukkan pada kategori pariwisata.

Karena itu, Nusron mengingatkan bahwa diperlukan revisi dalam RTRW agar proyek tersebut bisa dilanjutkan. Perubahannya harus diajukan ulang oleh pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota.

Hanya saja, ungkap menteri ATR itu, hingga saat ini belum ada pengajuan ulang dari pemerintah daerah (pemda) terkait maupun pemilik proyek.

Disamping itu, papar Nusron, proyek tersebut berdiri di atas hutan lindung. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan secara mendetail.

Karena itu, proyek Tropical Coastland milik Aguan di PIK 2 seluas 1.755 hektare itu dianggap melanggar aturan. Nusron mengungkapkan, sekitar 1.500 hektare lahan tersebut ternyata masih berdiri di atas hutan lindung.

455 kali dilihat, 458 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *