Putusan MK, Jokowi: Penting untuk Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah

Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda peresmian operasional infrastruktur pascagempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024). Foto: apakabar.co.id/Jekson S

apakabar.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal terpenting dari putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah tuduhan kepada pemerintah, tidak terbukti secara hukum.

Sebelumnya, gugatan dari paslon nomor urut 1 dan 3 mendalilkan sejumlah pelanggaran pemilu seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

“Putusan MK menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” ujar Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Termasuk atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Pasca-putusan MK tersebut, Kepala Negara menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda. “Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah, kata presiden, akan menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Dengan demikian, tidak terjadi hal-hal yang mengganggu jalannya pemerintahan baru.

“Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” imbuhnya.

Pada Senin (22/4), MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

724 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *