News  

Ramai-Ramai Sesalkan Birin Menang Praperadilan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menjadi salah satu sosok yang paling dicari-cari publik saat ini.

apakabar.co.id, JAKARTA – Ramai-ramai menyayangkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

“Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa malam (12/11).

Penetapan tersangka Birin, menurut KPK telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 junto UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44.

Bahwa, kata Tessa, pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

“Yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” jelas Tessa.

Di lain sisi, sambung Tessa, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan KPK pada tahap penyidikan.

“Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, hakim mempertimbangkan kewenangan KPK tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim. KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.

Tamparan Keras

Terpisah, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap sudah memprediksi bahwa Sahbirin Noor akan memenangkan praperadilan.

Yudi melihat KPK juga tidak serius dari awal. Ada pertanyaan besar baginya. Mengapa KPK tidak segera menerbitkan DPO ketika sudah menetapkan status tersangka dan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

“Inikan justru memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan praperadilan,” jelasnya.

Bahkan ketika kemarin Sahbirin Noor muncul di publik saat memimpin apel kegubernuran sehari sebelum putusan praperadilan. Ia menyayangkan tidak gercepnya dan lemahnya kerja kerja intelijen KPK menangkap Sahbirin.

“KPK tidak berani menangkap. Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK,” jelas Yudi.

Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO, kata dia, tentu saja Birin tidak akan bisa menempuh praperadilan. Sebab putusan Mahkamah Agung telah melarang buronan menempuh praperadilan.

“Aneh memang, Apalagi KPK punya waktu cukup menerbitkan DPO,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, kemenangan Paman Birin ini semakin membuat runtuh kepercayaan masyarakat atas keseriusan KPK memberantas korupsi.

“Apalagi lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian semakin berprestasi dalam tupoksinya masing masing,” jelasnya.

Yudi juga tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan jilid ini tinggal satu bulan lebih lagi.

Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman berterima kasih kepada Paman Birin.

“Saya terima kasih karena Paman telah menunjukkan betapa belepotannya KPK,” jelas Boyamin.

Sejak awal, Boyamin adalah salah satu orang yang getol mendorong KPK segera menerbitkan DPO.

DPO agar KPK memiliki bukti hitam di atas putih. Adanya DPO maka gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin bakal gugur.

“Tapi nyatanya diminta DPO berkali-kali alasannya orangnya lari masih dikejar dan masih dicari,” sesal Boyamin.

Boyamin pun melihat bahwa KPK seolah justru memberi ruang kepada Birin buat menang. Untuk itupun, ia bakal melaporkan para pimpinan KPK ke dewan pengawas.

Kekalahan atas Birin menambah daftar hitam KPK. Sebelumnya KPK juga tumbang oleh Eddy Hiariej, Budi Gunawan hingga Hadi Purnomo.

“Kalah karena kecerobohannya sendiri,” pungkas Boyamin.

“Kerbau saja tidak akan terperosok ke lubang yang sama,” jelas Boyamin.

Boyamin pun mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru buat Birin.

“Periksa dulu Birin, jangan nanti kalah lagi,” pungkasnya,

159 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *