apakabar.co.id, JAKARTA – Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegar menyampaikan sebanyak 14 direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen MinyaKita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menerangkan penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran MinyaKita dengan label yang ada di kemasan.
“Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. (Yang tersangka) direkturnya, yang bertanggung jawab. Sesuai undang-undang kan direkturnya,” ujarnya ketika ditemui setelah ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat seperti dilansir Antara, Kamis (13/3).
Baca juga: Mendag Ungkap Pelanggaran Distributor Nakal MinyaKita
Adapun penetapan tersangka juga berkaitan dengan produsen yang melanggar aturan kebanyakan memproduksi MinyaKita dalam bentuk kemasan botolan.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan terhadap pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Karawang, Jawa Barat.
Dalam rantai distribusi Minyakita, PT AEGA bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1).
Baca juga: Mendag Tegaskan MinyaKita Bukan Minyak Subsidi
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak produksi PT AEGA yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Dengan demikian, botol-botol kemasan Minyakita di pabrik tersebut memiliki kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.
Modus Baru Kecurangan MinyaKita
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membongkar modus baru kecurangan penjualan MinyaKita, yakni penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita, sebagaimana yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
“Perusahaan ini (PT AEGA) memberikan lisensi merek MinyaKita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ucap Budi
Adapun kompensasi yang dibayarkan oleh kedua perusahaan tersebut kepada PT AEGA sebesar Rp12 juta per bulan. Lokasi dari kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA berada di wilayah Tangerang, tepatnya di Pasar Kemis dan Rajeg.
Baca juga: Konsumen MinyaKita Merasa Dirugikan, Boleh Minta Ganti Rugi
Kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MinyaKita milik PT AEGA tersebut ditemukan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MinyaKita tidak terkontrol, sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.
Budi juga menyampaikan bahwa kedua perusahaan yang mendapatkan lisensi tersebut juga menjual MinyaKita dengan volume 750–800 ml, lebih rendah dari ketentuan takaran MinyaKita, yakni 1.000 ml atau 1 liter.
“Kedua perusahaan yang mendapat lisensi (ilegal) tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi,” ucapnya.