Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan Dipanggil Kembali oleh KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto (HK), Maqdir Ismail tidak menampik bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu dalam waktu dekat. Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan, sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK,” ujar Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Selain itu, Maqdir memastikan bahwa Hasto akan  senantiasa kooperatif dengan penyidik KPK demi penegakan hukum dan penuntasan kasus ini.

“Pemeriksaan yang akan datang, tentu kami akan ikuti sesuai kebutuhan pihak penyidik KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Hasto yang diperiksa penyidik selama 3,5 jam enggan berkomentar. Ia menyebut pernyataan setelah diperiksa KPK hanya disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/1). Ia diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Semula, Penyidik KPK akan memeriksa Hasto sebagai tersangka pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Saat itu, Hasto tidak hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini, Senin (13/1).

Sejauh ini, penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024). Masing-masing adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan DTI agar melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Tujuannya agar  menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Menurut KPK, Hasto Kristiyanto juga diduga turut mengarahkan DTI agar mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Penyerahan uang suap melibatkan mantan anggota Bawaslu, yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.

Saat ini, Wahyu dan Agustiani telah divonis 7 tahun dan 4 tahun penjara dalam perkara ini.

152 kali dilihat, 152 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *