Senator Kaltim Kritik Putusan Bebaskan Tersangka Tambang Hutan Unmul
News  

Senator Kaltim Kritik Putusan Bebaskan Tersangka Tambang Hutan Unmul

Aktivitas tambang ilegal merusak hutan Unmul. Foto: gocsrkaltim

apakabar.co.id, JAKARTA — Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Samarinda yang membebaskan salah satu tersangka kasus penambangan di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) mendapat sorotan dari anggota DPD RI asal Kaltim, Hennock.

Menurut Hennock, tersangka yang bebas itu hanya diduga meminjamkan alat berat dan bukan aktor utama penambangan. “Mereka ini kan dugaannya hanya meminjamkan alat beratnya saja. Bukan aktor utama. Penegak hukum jangan pura-pura tidak tahu,” tegasnya, Kamis (11/9).

Ia menekankan pentingnya profesionalitas aparat dalam mengusut kasus ini agar tidak sekadar menjadikan pihak kecil sebagai tumbal.

“Poin saya, penegak hukum harus lebih cerdik, dan menghindari kesan untuk mengambinghitamkan pihak-pihak tertentu saja sebagai reaksi atas desakan publik. Menangkap seorang pemilik usaha rental saja tidak menyelesaikan masalah, karena yang menggunakan atau memakai siapa alat berat, belum tentu mereka,” ujarnya.

Hennock meminta aparat mengungkap aktor intelektual di balik penambangan hutan pendidikan Unmul.

“Sekali lagi, agar semua proses hukum ini benar, maka penegak hukum harus bisa secara benar mengungkap siapa aktor intelektual penambangan hutan pendidikan Unmul ini,” tegasnya.

Menanggapi adanya dua lembaga yang menyidik kasus ini, yakni Kementerian Kehutanan serta Polda Kaltim, Hennock berharap keduanya tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Dua-duanya bagus, tapi harus saling mendukung, jangan sampai justru dua lembaga yang turun, tapi tidak bisa menemukan aktor intelektual,” katanya.

Ia menutup dengan pesan keras agar penegakan hukum tidak tebang pilih. “Penegakkan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan praperadilan dua tersangka penambangan di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Fahutan/ KRUS), Daria (42) dan Eddy (38). Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Balai Gakkum KLHK tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan juga membatalkan surat perintah penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan ponsel milik pemohon. Hakim memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan hak hukum keduanya.

Kuasa hukum, Laura Anzani, menyebut penetapan tersangka cacat prosedur karena SPDP tidak pernah diterbitkan. Ia mendesak Gakkum KLHK mengembalikan barang sitaan dan memulihkan nama kliennya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Gakkum KLHK, Anton Jumaedi, enggan memberi tanggapan karena tidak mendapat arahan dari pimpinan.

27 kali dilihat, 27 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *