Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum: Kematian Vina dan Eky akibat Kecelakaan bukan Pembunuhan

Saka Tatal Mantan Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bersama Tim Kuasa Hukumnya Saat menghadiri Sidang Perdana PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu(24/7). Foto: apakabar.co.id/ Muhammad Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, CIREBON – Tim kuasa hukum Saka Tatal memberikan kesimpulan yang mengejutkan terkait kasus kematian Vina dan Eky di tahun 20016. Kuasa hukum menyebut Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan, bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadian Negeri Cirebon, Rabu (24/7).

Sidang hari itu beragendakan pembacaan memori peninjauan kembali (PK) dan tambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah sempat diskorsing, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu selesai pada pukul 15.30 WIB.

Kesimpulan tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni akibat kecelakaan, didasarkan pada olah TKP pertama di Polsek Talun.

“Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.

Farhat menjelaskan, dengan kesimpulan itu, pihaknya menunggu jawaban dari jaksa. Ia meyakini, jaksa akan kesulitan dalam menjawab memori PK yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal.

‘’Kita tunggu jawaban jaksa. Selama ini kan jaksanya gak pernah nongol. Dan mereka memP21-kan. Dan dampak dari pencabutan beberapa saksi itu, otomatis pasti mereka akan keteteran untuk menjawab kontra memori peninjauan kembali kami,’’ ungkap Farhat.

Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti membeberkan, dalam sidang PK, majelis hakim hanya menerima memori PK yang dibacakan. Itu artinya, majelis hakim di PN Cirebon hanya menerima berkasnya untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.

‘’Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan. Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan PK kami,’’ ujar Krisna.

Selanjutnya, sidang PK akan kembali digelar pada Jumat (26/7). Adapun agendanya berupa jawaban dari termohon.

494 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *