Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Sampaikan 8 Novum

Suasana sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7). Foto: apakabar.co.id/ Muhammad Hasbi Asidiki

apakabar.co.id,CIREBON – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7). Pada sidang PK tersebut, tim kuasa hukum pemohon Saka Tatal membawa 8 alat bukti baru (Novum).

Di antara daftar novum tersebut, di dalamnya terdapat foto yang menunjukkan korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita, tidak mengalami luka seperti di dalam dakwaan. Luka yang dimaksud adalah sabetan dan tusukan senjata tajam jenis samurai.

Dalam pembacaan memori PK, tim kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan, foto Eky dan hasil visum hingga autopsi, tidak terdapat luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Novum lain yang dianggap signifikan adalah bukti nomor 4 berupa foto serpihan daging korban di baut penopang lampu PJU yang diambil pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Pada sidang PK perdana ini, jalannya persidangan dipimpin oleh tiga orang hakim. Mereka adalah hakim Rizki Yunia, hakim Galuh Rahma Esti  dan hakim Yustisia Permatasari.

Dan berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di sidang PK yang berlangsung di PN Cirebon:

Novum 1: foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016. Pada foto tersebut, hasil visum – autopsi, tidak terlihat adanya luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai. Korban berdasarkan putusan PN Cirebon menyebutkan tidak ada hubungan perbuatan dengan Saka Tatal.

Novum 2: foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB. Foto menjelaskan tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim yang menyebut Andi (pelaku) menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Novum 3: foto Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, disebutkan ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus. Disebutkan ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU. Sesuai hasil visum terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Novum 5: Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina. Bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon pada cover body depat mengalami kerusakan.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal. Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Menurut Krisna Murti, sejumlah bukti yang dilampirkan tersebut menjelaskan tidak adanya sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.

“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” ujar Krisna Murti.

279 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *