NEWS

Skandal Pajak KPP Banjarmasin, Bos Danau Jaya, Binuang hingga Pegawai Hotel Nasa Diperiksa KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: ANTARA
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin terus melebar. 

Setelah memeriksa sejumlah pegawai pajak dan perusahaan tambang dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil Direktur PT Sungai Danau Jaya, Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima, hingga seorang pegawai Hotel Nasa Banjarmasin sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan. Ia berkata pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas nama RES selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya, dan PSS selaku Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima,” kata Budi, Kamis (8/10).

Selain dua direktur perusahaan tersebut, KPK juga memanggil pegawai PT Binuang Mitra Bersama Prima berinisial KPS dan pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST.

Nama lain yang turut dipanggil adalah pegawai Hotel Nasa Banjarmasin berinisial RAF, pihak swasta berinisial YS, SKP, dan SHM, aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial FRN dan ZH, serta pejabat pembuat akta tanah berinisial MRT.

Pemanggilan tersebut menambah panjang daftar saksi yang diperiksa KPK dalam sepekan terakhir.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10), KPK memeriksa 10 saksi, antara lain Direktur PT Primeramineral Anugerah Semesta berinisial PRH, Direktur PT Tanah Bumbu Resources berinisial MRY, dua pegawai PT Anugerah Lumbung Energi berinisial SGH dan RMW, pihak swasta berinisial FIH dan WAH, serta empat ASN Ditjen Pajak berinisial BAR, YUS, ER, dan IG.
Sehari kemudian, Rabu (7/10), penyidik kembali memanggil delapan saksi yang terdiri atas pegawai PT Anugerah Lumbung Energi berinisial SLH, pihak swasta berinisial SUP, TS, dan HRY, seorang ibu rumah tangga berinisial AMN, serta tiga ASN Ditjen Pajak berinisial RSW, NOV, dan NRW.

Sebelumnya, pada Kamis (1/10), KPK juga memeriksa pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST bersama dua pegawai pajak dan seorang pensiunan ASN Ditjen Pajak.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menjelaskan perkara bermula dari adanya permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Terbaru, KPK juga mengungkap penyitaan uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS saat memeriksa dua ASN Ditjen Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026. (antara)