apakabar.co.id, BANJARBARU – Bawaslu Banjarbaru hentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu Aditya-Said Abdullah. Alasannya; tak terbukti.
Pertama, laporan tentang kampanye hitam yang dilakukan Aditya Mufti Ariffin. Dengan nomor register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.
Kedua, laporan tentang pembagian sembako. Ini menyeret nama Said Abdullah dengan nomor register 003/Reg/LP/PW/Kota/22.02/X/2024.
Dari analisis dan keterangan saksi (terlapor maupun pelapor, red), plus analisa persesuaian fakta hukum, Bawaslu Banjarbaru bersama Sentra Gakkumdu akhirnya menetapkan kesimpupam.
“Laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, Jumat (11/10) malam.
“Sentra Gakkumdu Banjarbaru bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran,” lanjutnya.