apakabar.co.id, JAKARTA – Tambang ilegal di Kalimantan Timur bukan fenomena baru. Tapi kini, masalah lama itu merangsek masuk ke jantung pembangunan nasional kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam tiga bulan terakhir, Polda Kaltim mengungkap delapan kasus. Tapi satu pertanyaan belum terjawab: siapa yang selama ini membiarkan?
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Endar Priantoro menegaskan, penindakan tambang ilegal jadi prioritas.
“Dari delapan kasus, satu tambang emas ilegal di Kutai Barat, tujuh lainnya tambang batu bara di Kutai Kartanegara hingga Samarinda,” kata Endar dalam keterangan pers.
Salah satu kasus menonjol berada di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Lempake, Samarinda.
Pada 4 Juli, polisi menangkap R, yang diduga sebagai pemodal tambang ilegal. R kini ditahan di Rutan Polda Kaltim.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyebut penyidikan masih berjalan. “Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain, termasuk korporasi,” ujarnya.
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menetapkan dua tersangka lain: D, Direktur PT TAA, dan E, penanggung jawab alat berat di lokasi tambang.
Sementara itu, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap tambang ilegal lain di kawasan IKN. Sebanyak 351 kontainer berisi batu bara tanpa dokumen resmi diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Masing-masing kontainer memuat 20-25 ton, total sekitar 7.000 ton.
Aktivitas tambang disebut sudah berlangsung sejak 2016, jauh sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai lokasi IKN. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Kapolda Kaltim memastikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan Bareskrim. “Kami sifatnya mendukung penyidikan kasus tambang ilegal di IKN,” tegas Endar.
Polda Kaltim juga terlibat dalam pengamanan dan penelusuran asal-usul batu bara yang diamankan di Surabaya. Endar menyatakan, penindakan ini bukan sekadar soal hukum, tapi bagian dari menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan jangka panjang.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan,” ujarnya.
Endar menyebut rincian delapan kasus akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. “Kami akan rilis khusus pengungkapan kasus-kasus illegal mining di Kaltim,” katanya.
Koordinasi lintas instansi juga diperkuat, termasuk dengan lembaga pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya satu: menutup ruang tambang ilegal yang selama ini luput dari pengawasan.