apakabar.co.id, JAKARTA – Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke Kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengungkapkan pasangan kekasih tersebut terancam 15 tahun penjara. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 45C juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara, kita gunakan pasal yang sama keduanya,” ujat Kukuh, Senin (29/4).
Kukuh menjelaskan pasangan kekasih tersebut sepakat melakukan aborsi di sebuah kamar hotel di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dengan menggunakan pil peluntur janin yang dibeli secara online. Pasangan kekasih tersebut nekat menggugurkan kandungan karena merasa malu dan juga tersangka AR diketahui sudah memiliki istri dan 3 orang anak.
“Jadi karena malu, hamil di luar nikah, dan yang menghamili yakni AR sudah beristri. Setelah semakin besar baru timbul rasa malu dan takut,” terangnya.
Usai melakukan aborsi, tersangka AR membuang jasad bayi itu ke kali Banjir Kanal Barat dengan dibungkus pampers dewasa dan plastik serta dilumuri bubuk kopi sebelum dibuang.
“Bayi dibungkus pampers dewasa dikasih kopi, lalu dibungkus plastik dobel. AR bawa bayi seorang diri ke Banjir Kanal Barat daerah Setiabudi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, plastik bekas pakai dan pampers dewasa. Termasuk rekaman CCTV di hotel lokasi sejoli itu melakukan aborsi.
“Barang bukti yang kami amankan ada satu struk pembelian, satu pampers putih, satu plastik putih bekas pakai, satu plastik hitam bekas pakai, satu flashdisk rekaman CCTV di hotel,” ujar Kompol Kukuh.
Selain itu, turut dikumpulkan, satu kaus krem garis hitam, satu celana panjang hijau, satu celana dalam pink (milik DS), satu kaos kuning, satu jins biru (milik AR) saat menemani aborsi dan membuang bayi.
“Juga satu unit motor Vario hitam yang digunakan AR untuk membuang bayi,” tandasnya.