Terlibat Pemerasan DWP 2024, Kompolnas: Satu Personel Polisi Dijatuhi Demosi

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam membeberkan bahwa terdapat 1 (satu) anggota polisi yang dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan. Demosi diberikan seiring dengan perannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

“Ini sidang yang ke-4 yang sudah selesai. Menyidangkan kanit dengan putusan demosi 8 tahun, penempatan khusus (patsus) 30 hari, dan perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela,” papar Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).

Menurut Anam, polisi tersebut adalah personel dengan jabatan sebagai kanit (kepala unit) berinisial D. Hanya sampai disitu, Anam tidak membeberkan secara rinci terkait identitas polisi tersebut.

Anam menambahkan, personel polisi tersebut memiliki peran yang sangan krusial dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun WNI di acara DWP 2024. ​Pernyataannya sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa pemerasan tersebut.

“Ia merupakan salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir itu,” papar Anam.

Selain D, kata Anam, ada seorang personel polisi berinisial S yang juga ikut diperiksa pada Kamis (2/1) malam. “Levelnya bukan sebagai kanit, tetapi di bawahnya,” paparnya.

Dengan digelarnya sidang pelanggaran etik terhadap D dan S, terdapat setidaknya 5 (lima) personel kepolisian yang sudah menjalani persidangan karena terlibat kasus dugaan pemerasan di gelaran DWP 2024.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang polisi turut diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Mereka merupakan personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Sebelumnya, sudah ada 3 (tiga) orang anggota polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Pemecatan dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka yang dipecat tidak hormat (PTDH) terdiri dari Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pascadipecat, tiga anggota polisi itu menyatakan banding terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan.

176 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *