apakabar.co.id, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan praperadilan yang diajukan Daria (42) dan Eddy (38), dua orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman atau Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Balai Gakkum KLHK melalui surat nomor S.145/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/7/2025 tidak sah dan batal demi hukum. Surat perintah penyidikan tanggal 28 April 2025 juga dibatalkan, dan hakim memerintahkan penghentian proses penyidikan.
Baca juga: Usai Hutan Unmul Dijarah, Muncul Teror
Baca juga: Hutan Unmul Dibabat, Penambang Pernah Kirim Surat!
Pengadilan menilai penangkapan, penahanan, berita acara pemeriksaan, hingga surat perintah membawa saksi yang dikeluarkan Gakkum KLHK cacat hukum. Penyitaan ponsel milik pemohon dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim memerintahkan agar hak-hak hukum pemohon dipulihkan, sementara biaya perkara dibebankan kepada termohon.
Kuasa hukum keduanya, Laura Anzani, menilai putusan ini menegaskan proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. “SPDP tidak pernah diterbitkan, makanya hakim mengabulkan permohonan kami,” katanya.
Ia juga meminta Gakkum KLHK segera mengembalikan barang sitaan. “Kita sudah bersyukur Bu Dariah dan Edi tidak dikriminalisasi,” ucapnya.
Kasi Wilayah II Gakkum KLHK, Anton Jumaedi, menolak memberikan komentar. “Saya tidak ada mandat dari pimpinan untuk memberi pernyataan. Kepala balai juga sedang tidak ada di kantor,” ujarnya.