apakabar.co.id, JAKARTA – Seorang personel polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) disanksi demosi selama 8 (delapan) tahun atas keterlibatannya di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Gedung Humas Polri, Jakarta pada Jumat, 3 Januari 2025. Personel tersebut diketahui berinisial SM dan saat ini menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” papar Kombes Erdi di Jakarta, Jumat (3/4).
Menurut Kombes Erdi, pemberian sanksi diberikan usai yang bersangkutan menjalani sidang pelanggaran etik yang digelar oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dalam persidangan terungkap, Iptu SM berperan saat menahan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan itu, dilakukan permintaan uang sejumlah uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan mereka,” terang Kombes Erdi.
Sejauh ini, pasal yang dilanggar meliputi Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
Menurut Kombes Erdi, sanksi administratif juga dijatuhkan kepada Iptu SM berupa penempatan khusus selama 30 hari, mulai dari tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 . Penempatan itu dilakukan di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain administratif, Iptu SM juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dianggap sebagai perbuatan tercela. Untuk itu, Iptu SM wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
“Kemudian ada kewajiban melakukan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” terangnya. Terhadap putusan tersebut, Kombes Erdi menyebut Iptu SM menyatakan banding.
Diketahui, Iptu SM merupakan salah satu dari 18 oknum polisi yang ditahan pascaketerlibatannya dalam kasus DWP. Belasan personel aggota kepolisian tersebut, terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Anggota Polri berinisial SM diduga kuat merupakan Iptu Sehatma Manik lantaran namanya masuk dalam daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya. Dalam Surat Telegram (ST) kapolda, Sehatma Manik dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dari jabatan sebelumnya sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.