apakabar.co.id, JAKARTA – Arah penyidikan kasus pembunuhan Russell (60), tokoh adat penolak hauling batu bara dari Muara Kate, mulai menemukan titik terang.
Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan MT (60) sebagai tersangka dalam tragedi yang mengguncang masyarakat adat Paser dan para aktivis hauling batu bara sejak November 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, memaparkan sejumlah bukti dan kesaksian yang menguatkan penetapan MT sebagai tersangka.
Jamaluddin menjelaskan bahwa peristiwa terjadi antara pukul 04.00 hingga 04.20 WITA. Keberadaan MT selama rentang waktu itu sempat menjadi perhatian penyidik. Ia disebut meninggalkan posko tempat Russel berada, dan pulang ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter pada pukul 01.30 WITA.
“Menurut keterangan saksi, tidak biasanya yang bersangkutan pulang jam sekian (01.30 WITA),” ujar Jamal.
Kepulangan MT ke rumah hanya dibenarkan oleh sang istri, yang mengaku mendengar suara batuk suaminya, tanpa benar-benar melihat langsung. Setelah itu, tidak ada yang mengetahui di mana keberadaan MT.
“Setelah kejadian pembunuhan, anak MT yang berada di posko membangunkan tersangka di rumahnya. Dia kembali datang sekitar pukul 04.20, mengenakan baju biru panjang bertuliskan security di bagian belakang,” ujar Jamaluddin dalam konferensi pers, Selasa (21/7).
Pakaian yang dikenakan MT saat datang kembali ke lokasi terekam dalam video milik salah satu saksi. Ia juga terlihat mengenakan kain merah di kepala, kain yang sama yang sebelumnya diikatkan pada mandau (senjata tajam tradisional) miliknya.
“Tersangka berganti baju. Baju yang digunakan sebelum pulang dari posko bergaris-garis dan setelah kejadian berbeda,” katanya.
Menurut penyidik, kesaksian dari dua saksi kunci serta satu saksi lainnya yang berada di ambulans sangat krusial. “Ada saksi kunci ini melihat pelaku,” ujar dia.
Bahkan, sebelum meninggal dunia, korban sempat menyebut nama pelaku. “Ini memperkuat konstruksi peristiwa. Kita juga sudah melakukan prarekonstruksi, hasilnya menggambarkan jelas peran tersangka,” lanjutnya.
Selain kesaksian, penyidik mengandalkan bukti-bukti tambahan berupa rekaman video, analisis forensik digital dari tim IT, serta hasil otopsi dari ekshumasi jenazah. Dokter forensik menyimpulkan adanya luka tajam yang sesuai dengan dugaan penggunaan senjata tajam, meski alat yang persis digunakan belum ditemukan.
“Dalam hukum acara pidana, cukup dua alat bukti. Tapi kami sudah pegang empat: saksi, ahli, petunjuk, dan surat. Tinggal pengakuan tersangka saja yang belum,” ucap Jamaluddin
Meski MT belum mengakui perbuatannya, penyidik menegaskan bukti yang ada sudah “lebih terang dari cahaya”, dan proses hukum akan terus berlanjut.
Saat ini, Polda Kaltim juga tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kunci. “Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK, untuk melindungi saksi kunci ini,” ucap dia.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan seorang tersangka berinisial MT dalam kasus pembunuhan terhadap Russel, warga Muara Kate yang dikenal aktif menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (22/7/2025).
Kapolda menyampaikan bahwa meski tersangka telah diamankan, pihaknya masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah motifnya terkait langsung dengan aktivitas penolakan hauling batu bara. Saat ini fokus kami adalah membuktikan peristiwa pidananya terlebih dahulu. Motif akan tergambar lebih jelas setelah pengembangan kasus dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” jelas Irjen Endar.
Lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di posko masyarakat yang menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, sehingga kuat dugaan insiden ini terkait dengan konflik tambang. Namun, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkannya secara resmi karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kapolda menerangkan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, MT merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa Russel. “Bisa jadi ada tersangka yang lain, nanti pasti akan kita temukan dalam penyelidikan lanjutan,” kata Endar.
Dia juga menegaskan, penetapan MT sebagai tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka, yakni keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli forensik.
“Kami bekerja berdasarkan KUHAP, minimal dua alat bukti. Itu sudah kami peroleh mulai dari saksi, barang bukti, dan ahli forensik,” tambahnya.
Berita sebelumnya, Polda Kaltim merilis secara resmi penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Russell (60), tokoh adat penolak hauling batu bara di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Dalam siaran pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto pada Selasa (22/7), tersangka berinisial MI (60), seorang warga setempat, diduga terlibat dalam serangan subuh di posko penjagaan warga pada 15 November 2024. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: celana jeans, sarung, dan baju korban yang berlumuran darah, tujuh unit handphone milik saksi, dokumen laporan bulanan R.A. Café dan penginapan, surat visum dari RS Panglima Sebaya atas nama korban Anson dan Russell, hasil ekshumasi jenazah Russell tertanggal 14 Juli 2025, dan pakaian milik tersangka.
Kronologi versi polisi menyebut, pada pukul 02.00 WITA, tersangka MI pamit dari posko untuk pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter. Ia tidur di ruang TV, sementara istri dan anaknya berada di kamar.
Sekitar pukul 04.00 WITA, kata dia, tersangka kembali ke posko dan menyerang korban inisial Anson dengan pisau. Korban sempat menangkis namun terluka.
Saat itu, Russell ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka bacok di leher. Tersangka lalu kembali ke rumah. Ia baru kembali ke posko setelah dibangunkan anaknya pukul 04.30.
Yulianto menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan publik diminta menunggu proses hukum lebih lanjut.
Diwartakan sebelumnya, MI pria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim, merupakan salah satu warga yang aktif dalam aksi penolakan hauling batu bara di Muara Kate. Ia dikenal dekat dengan korban, Russell, dan turut menjaga posko warga sebelum insiden terjadi.
Tragedi Muara Kate terjadi pada 15 November 2024 saat 11 warga berjaga di posko penolakan hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kecamatan Muara Komam, Paser.
Sekitar pukul 04.00 WITA, posko diserang oleh orang tak dikenal. Russell (60), tokoh adat yang memimpin perlawanan, tewas dengan luka bacok di leher. Anson (55), warga lainnya, mengalami luka berat.
Sebelum meninggal, hasil wawancara media ini dengan anak korban, Russell sempat menyebut bahwa pelaku berjumlah lima orang, dua membawa senjata tajam dan tiga lainnya menunggu di mobil minibus.
Karenanya, sejak kejadian itu, warga menuntut polisi segera mengungkap dalang di balik pembunuhan, yang mereka duga berkaitan erat dengan konflik tambang batu bara dan pelanggaran larangan hauling di jalan umum.