Uang Suap Harun Masiku, KPK: Sebagian Berasal dari Hasto

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan informasi terbaru terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12) menjelaskan bahwa sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, berasal dari Hasto Kristiyanto.

“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari HK,” paparnya.

Setyo juga membeberkan bahwa Hasto Kristiyanto berperan cukup aktif dalam mengendalikan tersangka Harun Masiku di perkara tersebut untuk melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Dalam kasus Harun Masiku, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut Hasto Kristiyanto telah mengatur dan mengendalikan Donny agar mengambil dan mengantarkan uang suap tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019, kata Setyo Budiyanto, Hasto Kristiyanto (HK) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.

“Dan Agustiani Tio Fridelina menyerahkan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” papar Setyo.

Adapun Harun Masiku, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara (Wahyu Setiawan) terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Pada saat dipanggil KPK, Harun Masiku selalu mangkir hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, KPK juga menyeret Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 sebagai tersangka hingga akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 24 Agustus 2020.

Saat ini, Wahyu Setiawan tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 (tujuh) tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

866 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *