apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa warga yang terdampak pembangunan IKN Nusantara, ibu kota baru Indonesia, telah menerima kompensasi. Pembangunan itu mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengungkapkan bahwa sebagian besar warga terdampak telah menerima kompensasi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau ada yang belum terima, itu masih dalam proses kelengkapan administrasi,” ujar Alimuddin di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (9/3).
Saat ini, salah satu proses pengadaan lahan yang sedang berlangsung adalah untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku. Sejumlah warga pemilik tanah di wilayah tersebut telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan oleh pemerintah. Namun, proses pencairan kompensasi masih menunggu kelengkapan dokumen atau surat kepemilikan tanah dari warga.
Bagi warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi yang telah ditetapkan, pemerintah akan menyalurkan dana kompensasi melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri. Dengan demikian, hak-hak warga tetap terjaga dan proses pembangunan dapat terus berjalan.
“Kami berharap dalam waktu dekat, warga bisa terima ganti untung yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat,” tambah Alimuddin.
Selain memberikan kompensasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendali banjir di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Pemerintah juga telah memperbaiki infrastruktur jalan di sekitar proyek, sehingga masyarakat masih dapat beraktivitas dengan nyaman. Alimuddin menegaskan bahwa dalam proses pengadaan lahan untuk IKN Nusantara, pemerintah tidak pernah melakukan penggusuran paksa atau merelokasi warga tanpa mekanisme yang jelas.
“Warga terdampak menerima kompensasi dengan baik, dan prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Seluruh proses pengadaan lahan Kota Nusantara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia. Regulasi itu menjadi pedoman utama dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.
Menurut Alimuddin, hingga saat ini, proses pengadaan lahan dan pemberian kompensasi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Dengan demikian, pembangunan IKN Nusantara dapat terus berlanjut sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kompensasi yang telah diberikan, diharapkan masyarakat terdampak dapat beradaptasi dan tetap mendapatkan kesejahteraan di tengah perubahan besar yang terjadi di wilayah mereka.
“Pemerintah berkomitmen terus pastikan bahwa setiap langkah pembangunan dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat setempat,” tandasnya.