OPINI

Hukuman Mati dan Persoalan Kemanusiaan yang Belum Usai

Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Jakarta. Mereka menolak hukuman mati terhadap terpidana narkotika.  Foto via Kompas.com
Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Jakarta. Mereka menolak hukuman mati terhadap terpidana narkotika. Foto via Kompas.com
Oleh: Raihan Muhammad*

Setiap 10 Oktober, dunia memperingati World Day Against the Death Penalty atau Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia.

Peringatan itu bukan hanya seruan untuk menghapus satu bentuk pemidanaan, melainkan juga momentum untuk menengok kembali bagaimana negara memperlakukan kehidupan manusia ketika berhadapan dengan hukum.

Di balik setiap vonis mati, ada persoalan tentang keadilan, martabat manusia, dan batas kewenangan negara yang tak pernah sederhana.

Di Indonesia, perdebatan itu masih jauh dari usai. Reformasi hukum pidana melalui KUHP baru membawa perubahan dalam pengaturan pidana mati, termasuk menempatkannya sebagai pidana khusus dengan masa percobaan.

Namun, perubahan norma belum serta-merta mengakhiri persoalan. Vonis mati masih dijatuhkan, sementara ratusan orang tetap menunggu eksekusi dalam ketidakpastian yang dapat berlangsung bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.
Persoalan hukuman mati, dengan demikian, tidak berhenti pada boleh atau tidaknya negara mencabut nyawa seseorang. Ini juga menyangkut bagaimana keadilan ditegakkan, bagaimana hak-hak terpidana dipenuhi, dan sejauh mana negara bersedia menempatkan kemanusiaan sebagai pijakan kebijakan pemidanaan.

Di tengah semangat reformasi hukum, ukuran kemajuan semestinya tidak hanya terletak pada perubahan aturan, tetapi juga pada kesungguhan negara memastikan bahwa keadilan tidak kehilangan wajah kemanusiaannya.

Potret Hukuman Mati di Indonesia

Data menunjukkan bahwa persoalan hukuman mati di Indonesia masih jauh dari selesai. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan yang dikutip YLBHI dan Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), per 6 Oktober 2026 terdapat 683 terpidana mati, meningkat dari 562 orang pada 2024 dan 607 orang pada 2025.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 68 vonis mati dijatuhkan pengadilan sepanjang 2025, yang didominasi perkara narkotika. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa meskipun Indonesia tidak melakukan eksekusi sejak 2016, penjatuhan vonis mati masih berlanjut.

Di balik angka tersebut, ada persoalan lain yang tak kalah penting: masa tunggu yang panjang dan ketidakpastian nasib terpidana. Data ICJR per 31 Desember 2025, sebagaimana dikutip YLBHI dan JATI, menunjukkan 133 terpidana mati telah menunggu lebih dari sepuluh tahun, sekitar 56 orang lebih dari lima belas tahun, dan 25 orang lebih dari dua puluh tahun.

Masa tunggu terlama bahkan mencapai 27 tahun. Penantian semacam ini bukan sekadar persoalan administratif pemasyarakatan, melainkan juga menyangkut penderitaan psikologis dan martabat manusia yang tetap harus dihormati, terlepas dari kejahatan yang membuat seseorang dijatuhi hukuman.
Berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang disertai masa percobaan sepuluh tahun. Namun, pembaruan tersebut perlu diikuti langkah nyata, termasuk kejelasan mekanisme komutasi atau perubahan pidana.

Reformasi hukum semestinya tidak berhenti pada perubahan rumusan pasal, tetapi juga memastikan adanya jalan untuk meninjau kembali hukuman dan mengurangi penderitaan akibat masa tunggu berkepanjangan. Keseriusan negara dalam membenahi kebijakan hukuman mati juga tercermin dari kemampuannya menempatkan keadilan dan kemanusiaan secara berimbang.

Mengembalikan Kemanusiaan

Perdebatan mengenai hukuman mati pada akhirnya menuntut negara untuk melihat keadilan secara lebih utuh. Pelindungan masyarakat dan pertanggungjawaban atas kejahatan memang merupakan kepentingan yang sah, tetapi keduanya tidak semestinya menghapus kewajiban negara untuk menghormati martabat manusia.

Bahkan ketika seseorang dijatuhi pidana atas kejahatan serius, hak-hak dasarnya tidak serta-merta gugur. Di sinilah ujian negara hukum: bukan hanya pada ketegasan menghukum, melainkan juga pada kemampuannya membatasi kekuasaan pemidanaan dan memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berpijak pada prinsip kemanusiaan.

Maka, pembenahan kebijakan hukuman mati tidak cukup dilakukan melalui perubahan peraturan. Negara perlu memastikan bahwa masa percobaan dalam KUHP baru benar-benar menjadi ruang untuk meninjau kembali pidana mati, disertai mekanisme perubahan pidana yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Selama mekanisme tersebut belum berjalan secara memadai, ratusan terpidana akan terus berada dalam ketidakpastian yang dampaknya tidak dapat direduksi menjadi sekadar persoalan administratif.

Kebijakan pemidanaan harus mampu menjawab bukan hanya bagaimana seseorang dihukum, tetapi juga bagaimana hukum mencegah penderitaan yang tidak perlu dan menjaga martabat manusia.

Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia semestinya menjadi pengingat bahwa ukuran kemajuan hukum tidak semata-mata terletak pada beratnya hukuman atau ketegasan negara menjatuhkannya.

Ukuran itu juga tercermin dari keberanian negara mengevaluasi kebijakannya sendiri, membuka ruang bagi pemulihan, dan memastikan bahwa keadilan tidak berubah menjadi pembenaran atas penderitaan tanpa kepastian.

Tentu, negara hukum yang kuat bukanlah negara yang paling jauh dapat menggunakan kekuasaannya untuk menghukum, melainkan negara yang memahami batas kekuasaannya ketika berhadapan dengan kehidupan manusia.

Penghapusan hukuman mati semestinya menjadi arah yang sungguh-sungguh ditempuh dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Negara tetap dapat menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, dan meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan melalui pemidanaan yang tegas tanpa harus mempertahankan kewenangan untuk mencabut nyawa.
Terlebih, hukuman mati bersifat tidak dapat dipulihkan: ketika kekeliruan peradilan terungkap setelah eksekusi dilakukan, tidak ada mekanisme hukum yang mampu mengembalikan kehidupan yang telah direnggut.

Maka, mempertahankan hukuman mati bukan semata persoalan berat-ringannya sanksi, melainkan juga tentang sejauh mana negara bersedia mengakui keterbatasan kekuasaannya.

Keadilan tidak kehilangan ketegasannya ketika hukuman mati dihapuskan; justru di situlah negara diuji untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak harus mengorbankan hak paling mendasar manusia, yakni hak untuk hidup.

*) Pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, serta pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik