OPINI

Rekonstruksi Sistem Pemilu Indonesia, Menyederhanakan yang Kompleks

Petugas mengamati lembaran Daftar Calon Tetap Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Foto: Antara
Petugas mengamati lembaran Daftar Calon Tetap Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Foto: Antara
Oleh: Muhammad Sutisna*

Penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia telah mengukuhkan posisinya dalam sejarah demokrasi global sebagai perhelatan politik paling rumit di dunia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menggabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota), warga negara harus memberikan lima suara sekaligus di TPS dalam satu hari.

Dengan bentang geografis kepulauan yang luas dan daftar pemilih tetap (DPT) melampaui 204 juta orang di lebih dari 820 ribu TPS, manajemen logistik pemilu kita jelas menghadapi tekanan yang luar biasa berat.

Sebutan The Most Complex One-Day Election in the World dari berbagai pengamat internasional bukanlah isapan jempol semata. Penggunaan sistem proporsional terbuka dengan ribuan calon legislatif dan belasan partai politik menuntut kapasitas operasional tingkat tinggi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Di bilik suara, masyarakat tidak cuma memilih presiden, tetapi juga harus membentangkan empat lembar surat suara berukuran besar yang dijejali ratusan nama calon. Desain yang terlampau rumit ini pada akhirnya menguji batas kemampuan kognitif pemilih sekaligus daya tahan fisik para petugas di lapangan.

Di luar megahnya panggung demokrasi, realitas di tingkat bawah justru memperlihatkan persoalan kemanusiaan dan efisiensi yang mengkhawatirkan.

Indikator paling kasatmata adalah tingginya angka surat suara tidak sah. Data resmi KPU RI pada Pemilu 2024 menunjukkan, meski tingkat partisipasi Pilpres mencapai 83,58 persen dengan suara tidak sah hanya 2,49 persen, angka kerusakan surat suara pada Pemilu Legislatif (DPR RI dan DPD RI) melonjak jauh melebihi pemilu eksekutif.

Kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengonfirmasi bahwa melonjaknya suara tidak sah pada Pileg dipicu oleh bentuk fisik surat suara yang lebar serta kejenuhan pemilih (voter fatigue) yang kebingungan memahami tata cara pencoblosan. Beban fisik dan psikologis paling parah ditanggung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Laporan gabungan KPU RI dan Kementerian Kesehatan RI pada Pemilu 2024 menunjukkan fakta memprihatinkan: 181 hingga 182 petugas pemilu meninggal dunia dan lebih dari 4.700 orang lainnya sakit akibat kelelahan parah.

Jam kerja tanpa henti yang kerap melampaui 24 jam, mulai dari penyiapan TPS, pemungutan, hingga penghitungan suara manual, membuktikan bahwa beban kerja saat ini sudah di luar batas wajar kemampuan manusia. Persoalan ini makin diperparah oleh kegagalan teknis aplikasi digital seperti Sirekap, yang kerap memicu ketidakpastian hukum dan perselisihan hasil rekapitulasi.

Beban Sistemik

Penerapan pemilu serentak lima kotak sejak 2019 hingga 2024 menjadi perubahan paling radikal dalam sejarah tata kelola elektoral di Indonesia. Kebijakan ini semula digagas dengan niat ideal: menghemat anggaran, memperkuat sistem presidensial lewat efek ekor jas (coattail effect), dan menciptakan pemerintahan yang selaras.

Namun, desain institusional tidak pernah bekerja di ruang hampa. Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu hari justru memicu dampak tak terduga yang menggerus dua hal mendasar: kapasitas operasional lembaga penyelenggara dan kualitas kedaulatan pemilih itu sendiri.

Jika dibaca menggunakan teori desain institusional (Lijphart, 1994), aturan main dan struktur teknis pemilu akan mempengaruhi perilaku serta kapasitas para aktor di dalamnya.

Dalam kasus Indonesia, pemilu lima kotak menciptakan jurang pemisah antara beban administrasi yang amat berat dan kapasitas riil KPU. Sebagaimana diperingatkan Norris (1997), desain pemilu yang terlalu rumit bakal merusak efektivitas lembaga dan mengikis otonomi profesional penyelenggara.

KPU akhirnya tersedot dalam pusaran kerja logistik masif, mengurus distribusi ratusan juta surat suara ke 820 ribu TPS, sehingga peran utamanya dalam menjaga keadilan pemilu (electoral justice) tergeser menjadi sekadar pengelola logistik darurat.

Dampak terhadap pemilih pun tidak kalah serius. Teori beban kognitif (Mayer, 2001; Lau & Sears, 1986) menjelaskan bahwa kapasitas manusia dalam memproses informasi sangat terbatas. Saat disodori lima surat suara sekaligus yang berisi ratusan nama calon dalam sistem daftar terbuka, pemilih mengalami kelelahan mental dan kebingungan memilih.

Secara rasional, pemilih akan memangkas pemrosesan informasi. Mereka memusatkan perhatian pada Pemilu Presiden yang ramai diberitakan di media, lalu asal mencoblos atau bahkan mengabaikan surat suara DPR RI, DPD, dan DPRD.

Statistik Pemilu 2024 membuktikan hal ini. Angka suara tidak sah untuk Pilpres berada di kisaran 2,49 persen, sementara riset Perludem (2024) menemukan bahwa angka suara tidak sah untuk DPD dan DPRD di beberapa daerah pemilihan membengkak hingga 10 sampai 15 persen.

Jutaan suara warga negara hilang bukan karena mereka enggan menggunakan hak pilih, melainkan akibat desain fisik surat suara yang membingungkan dan melebihi batas kognitif masyarakat.

Redesain Arsitektur Demokrasi

Melihat berbagai persoalan tersebut, rekonstruksi sistem pemilu menjadi agenda yang mendesak. Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar revisi parsial atas pasal-pasal undang-undang, melainkan penataan ulang arsitektur pemilu secara menyeluruh.

Tantangan terbesarnya adalah merancang sistem yang lebih sederhana dan ramah pemilih tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keterwakilan demokratis.

Secara teoritis, pembaruan ini dapat berpijak pada teori tata kelola pemilu (Lehoucq, 2002; Birch, 2009) yang menekankan pentingnya keseimbangan antara tingkat kerumitan aturan dan kapasitas administrasi.

Bila aturan pemilu terlalu rumit hingga melampaui batas kemampuan administrasi dan daya cerna warga, legitimasi hasil pemilu bakal terancam. Gagasan paling rasional yang bisa diambil adalah membagi pemilu serentak menjadi dua tahap melalui model Pemilu Dua Tingkat (TwoTier Elections).

Model pemilu dua tingkat memisahkan pemilu dengan jeda waktu dua atau dua setengah tahun. Pertama Pemilu nasional (national elections): khusus memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI. Kedua pemilu lokal (local elections): diselenggarakan 2–2,5 tahun kemudian untuk memilih Kepala Daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemisahan ini, sebagaimana dipaparkan Nohlen (1982), bakal memangkas beban kognitif pemilih dari lima kotak menjadi tiga kotak di setiap tahapannya. Pemilih bisa fokus pada isu yang lebih spesifik di TPS, sehingga dinamika politik lokal tidak lagi tertutup oleh isu nasional.

Bagi KPU, jeda waktu tersebut memberi ruang operasional yang cukup untuk mengelola logistik, menggelar bimbingan teknis, serta melakukan verifikasi peserta pemilu secara lebih teliti.

Selain membagi jadwal pemilu, penyederhanaan bentuk surat suara dan pemanfaatan teknologi rekapitulasi juga perlu dilakukan. Penggunaan sistem rekapitulasi elektronik yang tersertifikasi, seperti perbaikan aplikasi Sirekap yang dilengkapi audit forensik digital, harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mempercepat penghitungan suara tanpa mengurangi transparansi.

Studi International IDEA (2024) mengingatkan bahwa modernisasi teknologi elektoral hanya bisa berjalan baik apabila ditopang oleh desain surat suara yang mudah dipahami serta regulasi yang stabil.

Evaluasi dan KPU 

Menjelang peringatan HUT ke-73 KPU RI pada 7 November, perjalanan panjang penyelenggara pemilu ini patut kita renungkan bersama.

KPU tidak boleh terus-menerus dibiarkan bekerja dalam situasi manajemen krisis yang berulang setiap lima tahun. Pengalaman pahit pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 harus dijadikan momentum evaluasi total demi melindungi integritas pemilu sekaligus keselamatan jiwa para petugasnya.

Data KPU RI bersama Kementerian Kesehatan RI (2024) menunjukkan bahwa 181 hingga 182 petugas pemilu gugur dan lebih dari 4.700 orang lainnya sakit pada Pemilu 2024. Walau angka kematian ini turun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang menelan korban hingga 894 jiwa (KPU RI, 2019), kita tidak boleh memaklumi jatuhnya korban jiwa sebagai "biaya rutin" dalam berdemokrasi.

Ke depan, pembenahan kelembagaan KPU RI perlu berfokus pada tiga pilar utama. Pertama, kodifikasi dan kepastian hukum pemilu. KPU sering dirugikan oleh aturan main yang berubah-ubah menjelang hari pemungutan suara, baik lewat revisi undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi di detik-detik akhir.

Indonesia memerlukan Kodifikasi Hukum Pemilu (Omnibus Law Pemilu) yang menyatukan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Penyelenggara Pemilu ke dalam satu regulasi yang utuh dan tidak mudah berganti di tengah tahapan.

Kedua, manajemen profesional dan perlindungan badan adhoc. KPU harus bertransformasi menjadi lembaga yang tanggap terhadap manajemen risiko.

Rekrutmen petugas adhoc seperti KPPS dan PPK wajib menerapkan pemeriksaan kesehatan yang ketat, pembatasan usia secara disiplin, serta jaminan perlindungan kerja dan asuransi yang pasti. Keselamatan jiwa para petugas di lapangan harus dijadikan prioritas utama, sejajar dengan penyediaan logistik pemilu.

Ketiga, kemandirian dan modernisasi digital. Di usia ke-73, KPU RI perlu menunjukkan kematangan kelembagaan dengan memimpin modernisasi pemilu. Digitalisasi sistem rekapitulasi tidak boleh lagi disiapkan secara mendadak di akhir tahapan.

Transformasi digital harus dirancang jauh-jauh hari, diuji secara terbuka lewat hackathon publik, serta diaudit oleh lembaga keamanan siber independen demi menjaga transparansi dan mengembalikan kepercayaan publik.

Apalagi tata kelola pemilu skala besar dalam masyarakat yang heterogen tentu membutuhkan kepemimpinan yang adaptif dan inklusif.

Dalam literatur tata kelola pemilu terbaru, konsep Agile Electoral Governance (James & Clark, 2020) menekankan pentingnya kepemimpinan yang fleksibel, kolaboratif, serta cepat merespons dinamika sosial-politik tanpa mengorbankan kepatuhan hukum.

Kepimpinan di KPU, belakangan ini, menunjukkan lembaga itu bertransformasi menjadi lembaga yang lebih terbuka terhadap masukan kritikal dari media, akademisi, organisasi pemuda, hingga kelompok disabilitas.

Perspektif konsolidasi demokrasi terkini menegaskan bahwa stabilitas politik pasca-pemilu sangat dipengaruhi oleh kemampuan penyelenggara dalam merangkul semua pemangku kepentingan.

Komitmen dalam memperkuat pendidikan pemilih khususnya bagi pemilih muda dan pemula yang porsinya mendominasi demografi pemilih Indonesia menjadi bukti nyata bahwa KPU tidak sekadar menjadi panitia pemungutan suara, melainkan agen edukasi politik bangsa.

Dengan demikian reformasi sistem pemilu sejatinya bukan sekadar agenda rutin mengubah pasal-pasal undang-undang, melainkan keberanian politik untuk merancang sistem yang lebih humanis bagi penyelenggara dan ramah bagi pemilih.

Menyederhanakan Pemilu 5 Kotak menjadi Pemilu Dua Tingkat (Two-Tier Elections) merupakan langkah rasional untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Di usia ke-73 tahun, KPU RI memiliki peluang besar untuk bertransformasi dan tidak lagi sekadar menjadi "pemadam kebakaran" atas kerumitan teknis yang diciptakan oleh undang-undang, melainkan berdiri sebagai benteng demokrasi yang mandiri, modern, dan terpercaya dalam mengawal suara rakyat.

*) Co-Founder Forum Intelektual Muda (FIM)