EKBIS

Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan untuk Lindungi Pekerja

Ilustrasi pekerja. Foto Antara
Ilustrasi pekerja. Foto Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat upaya perencanaan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan norma dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik serta hak-hak pekerja terpenuhi.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan langkah itu dilakukan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, penguatan metode pengawasan melalui pembaruan regulasi, serta penguatan pelaporan pengawasan.

"Penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan," dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut Anwar, perubahan tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan.

Pemeriksaan mencakup pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” katanya. 

Selain distribusi pengawas, perencanaan pengawasan juga mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas melalui pengembangan kapasitas yang sesuai kebutuhan, serta dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif.

Ia mengatakan, perencanaan tersebut juga diarahkan pada penguatan pelaporan pengawasan sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan, sosialisasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin tepat sasaran dalam mendukung kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.

Selain itu, Anwar menambahkan, keterlibatan berbagai pihak turut menentukan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. 

“Pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja perlu berkolaborasi untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan serta merumuskan langkah perbaikan yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar dia.
Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun program pengawasan yang lebih tepat sasaran.

Melalui perencanaan yang terarah dan koordinasi yang baik, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin mendukung kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.

“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” kata Anwar.