NEWS
Komisi IX DPR Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT
apakabar.co.id, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan pihaknya siap mengawal aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disetujui rapat paripurna parlemen pada Selasa (21/4).
Menurut Charles, meski telah disetujui untuk disahkan, tugas DPR berkaitan dengan UU PPRT belum usai. Komisi IX akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah agar substansi tidak tereduksi.
"Ke depan, kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan pelindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga," kata dia, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (23/4).
Legislator urusan ketenagakerjaan itu mengapresiasi rampungnya UU PPRT setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade.
"Selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan," ucapnya.
Pengesahan beleid itu diyakini akan menghapus stigma bahwa PRT adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya UU tersebut, PPRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif.
"Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan," tuturnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 pada Selasa (21/4) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah disahkan menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan ada 12 substansi penting dalam RUU PPRT yang telah disepakati bersama segenap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.
Beberapa di antaranya, yaitu PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dilarang memotong upah dan sejenisnya, serta pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Bob juga menegaskan peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

