OPINI

TPPO di Laut dan Masalah Kerja Sama Antarnegara

Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang. Foto: ANTARA
Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang. Foto: ANTARA
Oleh: Djoko Subinarto*

Masalah terbesar dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di laut bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan mendorong negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda agar mau bekerja sama dalam satu rantai perlindungan.

​Kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dari TPPO di darat. Korbannya sering kali berada jauh dari negara asal, bekerja di kapal berbendera asing, dan baru ditemukan saat kapal telah memasuki wilayah hukum negara ketiga.

Contohnya, seorang pekerja di sektor perikanan dapat direkrut di Indonesia melalui perantara, menandatangani kontrak yang kemudian berubah, berangkat ke luar negeri, dan ditempatkan di kapal yang tidak berbendera Indonesia.

Setelah kapal berlayar, hubungan korban dengan negara asal tidak hilang, tetapi kemampuan Indonesia untuk melakukan intervensi langsung menjadi terbatas. Pasalnya, negara bendera --negara tempat kapal terdaftar dan yang benderanya berhak dikibarkan-- memiliki yurisdiksi atas kapalnya, sementara negara pelabuhan memiliki kewenangan ketika kapal tiba di pelabuhannya.

Satu kasus akhirnya dapat mempunyai beberapa pintu hukum sekaligus, yang membuat persoalan menjadi lebih rumit.

Menghadapi Kerentanan Khusus

Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat bahwa pekerja perikanan, terutama migran, sangat rentan terhadap kerja paksa dan perdagangan orang. Mereka kerap direkrut melalui penipuan atau paksaan, terjerat utang, bekerja dalam waktu panjang dengan upah rendah, serta terisolasi selama berbulan-bulan di laut lepas. Di samping itu, industri perikanan tangkap tergolong sebagai salah satu sektor pekerjaan dengan risiko keselamatan tertinggi.

Masalahnya tidak berhenti pada beratnya bentuk pelanggaran, tetapi juga penentuan wilayah hukum tempat pelanggaran tersebut terjadi. Kapal terus bergerak, perekrut berada di darat, sementara pemilik kapal tinggal di negara lain. Agen penyalur tenaga kerja pun kerap memiliki struktur tersendiri, ditambah aliran uang yang melintasi sistem keuangan berbagai negara.

Ketika korban akhirnya ditemukan, sebagian barang bukti mungkin telah berada di wilayah hukum negara lain. Inilah yang membuat TPPO di laut menjadi persoalan transnational crime governance (tata kelola kejahatan lintas negara). Masalah ini menuntut kerja sama antarnegara karena proses perekrutan, tindakan eksploitasi, pelaku, kapal, korban, hingga barang bukti berada di yurisdiksi yang berbeda-beda.

Masing-masing negara sesungguhnya tidak kekurangan hukum untuk menangani perdagangan orang. Namun, yang sulit adalah menyambungkan hukum, aparat, informasi, dan kewenangan yang tersebar di beberapa negara.

Kepolisian Indonesia, misalnya, tidak bisa serta-merta menyita dokumen di kantor perusahaan yang beroperasi di luar negeri. Begitu pula penyidik di negara pelabuhan yang tidak otomatis memiliki akses ke data perekrutan di Indonesia. Setiap tindakan penegakan hukum membutuhkan dasar hukum yang sah serta kerja sama internasional.

Masalah pembuktian juga menjadi lebih rumit. Dalam kasus di kapal, bukti bisa berupa kontrak kerja, pesan perekrut, catatan pembayaran, daftar awak, log kapal, data pelayaran, rekaman komunikasi, kondisi akomodasi, hingga kesaksian para pekerja.

Masalah pembuktian pun menjadi kian rumit. Pada kasus kejahatan di atas kapal, barang bukti dapat berupa kontrak kerja, pesan dari perekrut, catatan pembayaran, daftar awak, buku log kapal, data pelayaran, rekaman komunikasi, kondisi akomodasi, hingga kesaksian para pekerja.

Sebagian bukti mungkin tersimpan di perusahaan, sebagian berada di atas kapal, dan sebagian lagi tertinggal di negara tempat perekrutan terjadi. Semakin banyak yurisdiksi yang terlibat, semakin krusial pula kebutuhan akan mekanisme pertukaran barang bukti yang sah secara hukum.

Teknologi sebenarnya dapat membantu. Data registrasi kapal, sistem identifikasi kapal, catatan pelayaran, komunikasi digital, dan basis data ketenagakerjaan dapat membantu membangun kembali perjalanan sebuah kapal dan orang-orang di dalamnya.

Akan tetapi, teknologi tidak menyelesaikan persoalan kewenangan. Data bisa menunjukkan kapal berada di mana, tetapi tidak otomatis menentukan negara mana yang harus melakukan penyidikan atau siapa yang bertanggung jawab terhadap korban.

Oleh sebab itu, kolaborasi antarnegara jauh lebih krusial daripada sekadar menambah regulasi di tingkat nasional. Negara asal wajib mengetahui pihak yang merekrut warganya, negara bendera harus mampu mengawasi kondisi kerja di atas kapal, dan negara pelabuhan perlu sigap mengenali indikasi eksploitasi saat kapal bersandar.

Aparat penegak hukum pun membutuhkan jalur komunikasi langsung untuk berbagi informasi dengan mitranya di negara lain. Dalam program penanganan kerja paksa dan perdagangan orang di sektor perikanan, ILO menempatkan negara asal, negara bendera, dan negara pelabuhan sebagai satu kesatuan respons yang saling terhubung.

Artinya, perlindungan korban tidak boleh baru berjalan setelah kasus masuk ke ranah pidana. Inspeksi ketenagakerjaan di kapal semestinya menjadi mekanisme deteksi dini. Petugas pelabuhan yang menemukan awak kapal tanpa dokumen sah, kontrak yang tidak sesuai, tunggakan upah, atau tanda-tanda kekerasan harus memahami langkah penanganan selanjutnya secara jelas.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bahkan menekankan pentingnya melatih petugas perikanan dan pemeriksa kapal agar mampu mengenali tanda-tanda perdagangan orang, meneruskan temuan untuk penyelidikan, sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan. Ini penting karena pelanggaran terhadap awak kapal tidak selalu langsung terlihat sebagai TPPO.

Tidak semua pekerja yang mengalami pelanggaran otomatis dikenali sebagai korban TPPO. Pelanggaran ketenagakerjaan, kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan orang memang memiliki pengertian yang berbeda, tetapi dalam kenyataan di atas kapal, tanda-tandanya dapat muncul bersamaan.

Seorang pekerja mungkin saja mengaku berangkat secara sukarela. Namun, situasinya menjadi lain jika paspornya ditahan, ia terjerat utang pada perekrut, tidak menguasai bahasa setempat, serta menggantungkan urusan makan, tempat tinggal, hingga kepulangannya sepenuhnya kepada majikan.

Dalam keadaan seperti itu, kesediaan untuk berangkat tidak otomatis mencerminkan kebebasan untuk pergi. Oleh karena itu, identifikasi korban menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kondisi yang membuat seseorang sulit menolak, melapor, atau meninggalkan pekerjaannya.

Persoalan menjadi lebih rumit karena kapal bukanlah tempat kerja biasa. Kapal berfungsi ganda sebagai tempat tinggal sekaligus ruang gerak yang sangat terbatas. Di darat, korban masih memiliki peluang untuk menjauh dari pelaku dan mencari bantuan. Sebaliknya di laut, korban dan pelaku terjebak dalam ruang yang sama selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.

Ketika satu-satunya jalan keluar adalah menunggu kapal mencapai pelabuhan, ketakutan korban memiliki dimensi geografis yang sangat nyata. Melaporkan kejahatan berarti bersiap menghadapi pihak yang memegang kendali penuh atas makanan, tempat tidur, akses komunikasi, hingga keselamatan jiwa mereka.

Saat kapal berada di laut lepas, ruang bagi korban untuk keluar dari jerat kejahatan tersebut praktis hampir tertutup. Bahkan setelah kapal tiba di pelabuhan pun, masalah tidak otomatis selesai. Korban masih harus berhadapan dengan pemeriksaan imigrasi, wawancara dari aparat, ancaman deportasi, hingga proses pemeriksaan sebagai saksi.

Jika negara memandangnya sekadar sebagai pekerja migran bermasalah atau pendatang tanpa dokumen resmi, statusnya sebagai korban TPPO bisa dengan mudah terabaikan. Di situlah kualitas koordinasi antarlembaga menjadi kunci yang sangat menentukan.

Bagi Indonesia, persoalan seperti itu tentu saja mempunyai dimensi yang lebih luas. Pasalnya, Indonesia bukan cuma negara asal pekerja. Indonesia juga merupakan negara kepulauan, negara pelabuhan, negara pantai, dan bagian dari berbagai rezim pengelolaan perikanan regional.

Kapasitas Indonesia untuk melindungi awak kapal perikanan (AKP) migran tidak hanya ditentukan oleh apa yang dilakukan kementerian atau aparat di dalam negeri, tetapi juga oleh kemampuan membangun saluran kerja sama dengan negara bendera dan negara pelabuhan.

Tidak Boleh Kehilangan Perlindungan

Berdasarkan transnational referral mechanism (mekanisme rujukan lintas negara), korban TPPO tidak boleh kehilangan hak atas perlindungan hanya karena kasusnya berpindah wilayah hukum.

Jika seorang pekerja Indonesia ditemukan di pelabuhan negara lain, harus tersedia prosedur yang jelas mengenai pihak yang berwenang mengidentifikasi korban, memberikan pendampingan, menghubungi otoritas Indonesia, mengamankan barang bukti, hingga memandu proses pemulangan dan pemulihan hak-haknya.

Mekanisme semacam itu juga membantu memisahkan dua kebutuhan yang sering kali tumpang-tindih, yakni penegakan hukum dan perlindungan korban. Negara memang berkewajiban mengejar pelaku dan menyusun konstruksi perkara pidana.

Meski demikian, hak-hak korban tidak boleh digantungkan pada proses peradilan. Korban tidak perlu menunggu hingga seluruh tahapan pidana selesai untuk bisa mengakses layanan penerjemah, bantuan hukum, tempat perlindungan yang aman, penanganan medis, serta proses pemulangan.

Dalam pendekatannya terhadap kerja paksa di sektor perikanan, ILO juga menekankan kebutuhan akan respons yang melibatkan negara asal, negara bendera, dan negara pelabuhan secara bersamaan.

Ada alasan ekonomi mengapa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kasus kriminal yang berdiri sendiri. Perikanan merupakan industri global dengan rantai pasok yang panjang.

ILO memperkirakan lebih dari 15 juta orang bekerja penuh waktu di kapal penangkap ikan secara global, sementara konsumsi ikan dunia telah mencapai 157 juta ton pada 2020 dan diproyeksikan terus meningkat.

Semakin besar aktivitas ekonominya, semakin besar pula pentingnya memastikan bahwa mekanisme perlindungan pekerjanya tidak tertinggal dari mekanisme perdagangan komoditasnya.

Di Asia Tenggara, masalah tersebut menjadi semakin nyata karena migrasi tenaga kerja dan industri perikanan saling bertaut.

Kajian ILO yang terbit pada 2026 mengenai pekerja migran di sektor perikanan dan pengolahan hasil laut Asia Tenggara menemukan berbagai bentuk pelanggaran berat, termasuk penggantian kontrak, penahanan dokumen identitas, jeratan utang, jam kerja berlebihan, pencurian upah, kekerasan, pelecehan, dan kerja paksa.

Penelitian tersebut digadang-gadang sebagai survei kuantitatif terbesar yang memetakan kondisi pekerja migran sektor perikanan di kawasan Asia Tenggara.

Oleh sebab itu, tantangan utamanya saat ini adalah menyelaraskan penerapan hukum yang berbeda ketika sebuah kasus melibatkan banyak yurisdiksi.

Sebagai contoh, data perekrutan di Indonesia harus bisa dimanfaatkan saat kapal diperiksa di negara lain. Temuan petugas pelabuhan semestinya menjadi masukan berharga bagi penyidik negara bendera. Identitas korban perlu diteruskan tanpa memaksa mereka mengulang kembali seluruh penderitaannya, dan barang bukti harus tetap sah secara hukum meski perkara berpindah wilayah penanganan.

Di laut, kejahatan sering kali bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi negara. Kapal dapat berpindah pelabuhan dengan mudah, perusahaan memanfaatkan struktur lintas negara yang rumit, dan pekerja kerap dipulangkan sebelum penyidik sempat mengumpulkan seluruh informasi penting.

​Tentu negara tidak mungkin menghapus batas yurisdiksinya. Hal realistis yang bisa dilakukan adalah membangun jembatan penghubung di antaranya. Penanganan TPPO di laut bukan sekadar tentang cara menemukan pelaku, melainkan bagaimana mendorong beberapa negara --dengan hukum, kepentingan, dan kapasitas yang berbeda— agar mampu menjaga seorang korban tetap berada dalam satu rantai perlindungan yang utuh.

Untuk itu, kerja sama internasional perlu bergerak lebih jauh dari sekadar pertukaran informasi atau koordinasi penegakan hukum. Hal yang paling mendesak adalah mekanisme operasional yang jelas sejak awal korban ditemukan, mulai dari penetapan pihak yang mengidentifikasi, penentuan negara penanggung jawab perlindungan awal, tata cara pengumpulan barang bukti lintas yurisdiksi, hingga rujukan penanganan korban saat kapal bersandar di pelabuhan.

Agar semakin efektif, kerja sama juga membutuhkan kesamaan minimum dalam mengenali indikator TPPO, prosedur pemeriksaan kapal, pertukaran data, perlindungan saksi, dan mekanisme rujukan korban. Tidak harus semua negara memiliki sistem hukum yang sama. Hal yang lebih penting adalah adanya titik temu agar perbedaan hukum tidak membuat korban kehilangan akses terhadap perlindungan, sementara dugaan TPPO berhenti tanpa penyelidikan yang memadai.

*) Kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran.