NEWS
Proyek Futsal Bermasalah, Kejari Tahan UB Terkait Pokir DPRD Balangan
apakabar.co.id, JAKARTA - Mantan pejabat Disporapar Balangan, UB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang nilainya mencapai Rp1,27 miliar.
Penelusuran dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada proyek gedung olahraga lapangan futsal Tahun Anggaran 2021–2023 di Kabupaten Balangan yang membuat UB diseret ke meja penyidikan.
“Kami telah menahan UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Balangan I Wayan Oja Miasta di Paringin, Jumat (28/11).
Hasil perhitungan tim ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu menemukan kerugian negara sekitar Rp694 juta. Ada praktik curang dalam pengelolaan proyek pokok pikiran mantan anggota DPRD Balangan itu, terutama terkait prosedur pengadaan.
UB yang saat itu menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Disporapar Balangan diduga mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi.
Proyek juga dibangun di atas tanah milik mantan anggota DPRD Balangan berinisial R, pengusul Pokir. UB diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan seolah berasal dari aspirasi masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balangan Nur Racmansyah menegaskan penyidikan masih mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Penetapan harga dan penunjukan rekanan telah ditentukan oleh tersangka bersama anggota DPRD pengusul. Prosedur pengadaan langsung resmi juga tidak pernah dilakukan dan ini murni perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sekadar tahu, proyek futsal itu dibiayai dalam tiga tahap, Rp200 juta pada 2021, Rp200 juta pada 2022, dan Rp870,8 juta pada 2023.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
