OPINI

UMP 2027: Daya Beli Harus Naik, Lapangan Kerja Jangan Turun

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). Foto: ANTARA
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). Foto: ANTARA
Oleh Achmad Nur Hidayat*

Perdebatan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 kembali memperlihatkan dilema ekonomi Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen. 

Buruh membutuhkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli, sementara dunia usaha menghadapi tekanan biaya produksi dan tantangan mempertahankan tenaga kerja. Pertanyaannya, apakah kenaikan upah dapat memperbaiki kesejahteraan tanpa mempersempit kesempatan bekerja?

Persoalan UMP tidak boleh direduksi menjadi pertarungan angka antara buruh dan pengusaha. Tesis utamanya adalah bahwa kenaikan upah harus menghasilkan perbaikan daya beli riil, tetapi tidak boleh mengabaikan kemampuan ekonomi menciptakan pekerjaan baru. Dua kepentingan ini bukanlah pilihan yang harus saling mengorbankan.

Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II-2026, sedangkan inflasi tahunan Agustus mencapai 3,19 persen. Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi masih bergerak, tetapi tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan setiap pekerja.

Bagi keluarga pekerja, kenaikan harga pangan, transportasi, kontrakan, dan pendidikan dapat menghabiskan tambahan pendapatan sebelum mereka menikmati peningkatan kualitas hidup. Inilah persoalan mendasar pengupahan Indonesia: upah nominal bertambah, tetapi kemampuan membeli kebutuhan hidup belum tentu meningkat.

Kenaikan Upah Bukan Tanpa Konsekuensi

Tuntutan buruh mempunyai dasar ekonomi yang dapat dipahami. Namun, kemampuan perusahaan menanggung kenaikan biaya tenaga kerja tidak seragam. Perusahaan besar dengan produktivitas tinggi mempunyai ruang penyesuaian berbeda dibandingkan industri padat karya yang beroperasi dengan margin keuntungan terbatas.

Ketika kenaikan biaya tidak dapat diimbangi produktivitas atau permintaan pasar, perusahaan dapat menunda perekrutan, mengurangi lembur, membatasi ekspansi, atau mempercepat otomatisasi. Ini artinya, kebijakan yang meningkatkan pendapatan pekerja formal dapat sekaligus memberikan konsekuensi berbeda kepada mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Di sinilah muncul dilema distribusional. Pekerja yang sudah memiliki pekerjaan memperoleh tambahan pendapatan, sedangkan calon pekerja menghadapi kemungkinan berkurangnya peluang masuk pasar kerja. Akan tetapi, kesimpulan bahwa setiap kenaikan upah pasti menyebabkan PHK juga terlalu sederhana. 

Dampaknya bergantung pada produktivitas, kondisi permintaan, struktur industri, dan kemampuan perusahaan melakukan penyesuaian. Perdebatan UMP semestinya membaca kedua sisi tersebut secara bersamaan.

Formula Tidak Boleh Mengabaikan Realitas Daerah

PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur formula penyesuaian upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa sebesar 0,50 hingga 0,90. KSPI menggunakan alfa 0,90 sebagai dasar usulannya. Persoalannya, pertumbuhan ekonomi antardaerah tidak selalu mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja maupun biaya hidup masyarakat.

Provinsi dengan pertumbuhan tinggi akibat investasi padat modal belum tentu mempunyai kemampuan penyerapan pekerja sebesar pertumbuhan ekonominya. Sebaliknya, daerah dengan pertumbuhan lebih rendah dapat menghadapi biaya hidup yang relatif mahal.

Oleh karena itu, penetapan indeks alfa mempunyai konsekuensi distribusional yang penting. Perbedaan produktivitas, struktur industri, kebutuhan hidup layak, dan kesempatan kerja menjadi variabel yang menentukan dampak akhirnya.
Kenaikan upah juga tidak dapat bekerja sendirian. Ketika harga pangan, energi, transportasi, dan perumahan terus meningkat, tambahan penghasilan pekerja akan terkikis. Pengendalian biaya hidup, peningkatan produktivitas, pelatihan tenaga kerja, serta efisiensi logistik berkaitan langsung dengan efektivitas kebijakan pengupahan. 

Tanpa keterkaitan tersebut, perdebatan UMP berpotensi berulang setiap tahun tanpa menyentuh akar persoalan kesejahteraan.

Jangan Hanya Mengejar Persentase

Pembahasan UMP 2027 menghadirkan dua ukuran keberhasilan yang sama-sama relevan: perubahan upah riil pekerja dan perkembangan kesempatan kerja formal.

Pengujian dampaknya membutuhkan data terbuka mengenai inflasi daerah, kebutuhan hidup layak, produktivitas, kemampuan industri, tingkat pengangguran, serta perkembangan lowongan pekerjaan.

Penetapan upah tidak cukup dinilai dari besarnya persentase yang diumumkan. Kenaikan yang tampak besar belum tentu memperbaiki kesejahteraan apabila harga kebutuhan meningkat lebih cepat. 
Sebaliknya, penyesuaian yang mengabaikan kondisi dunia usaha dapat memunculkan biaya ekonomi melalui tertundanya penciptaan pekerjaan.

Perdebatan UMP 2027 pada akhirnya mencerminkan tantangan yang lebih luas, yakni bagaimana pertumbuhan ekonomi diterjemahkan menjadi penghasilan yang layak sekaligus kesempatan bekerja yang semakin terbuka.

Keberhasilan kebijakan pengupahan bukan hanya ketika pekerja menerima gaji lebih tinggi, melainkan ketika kenaikan tersebut benar-benar meningkatkan daya beli tanpa membuat kesempatan memperoleh pekerjaan semakin sempit.

Daya beli harus naik, lapangan kerja jangan turun. Keduanya adalah ukuran kesejahteraan yang perlu dibaca dalam satu kerangka kebijakan ekonomi.

*) Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta