OPINI
Kala Kelas Menengah Menjadi Tumbal Pajak e-Commerce
Oleh: Achmad Nur Hidayat*
Pemerintah sebenarnya sedang mengejar apa dari pajak e-commerce yang mulai dipungut 1 November 2026: keadilan perpajakan atau tambahan penerimaan secepat mungkin?
Pertanyaan ini penting karena hanya dalam beberapa hari publik sempat menerima informasi yang berubah-ubah.
Pada pertengahan September muncul pemberitaan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap pedagang marketplace akan berjalan mulai 1 Oktober.
Dua hari kemudian, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa masa penundaan tetap berlaku sampai 31 Oktober dan implementasi dimulai 1 November 2026.
Pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak juga menyatakan tanggal yang sama. Kebingungan tanggal mungkin terlihat administratif. Akan tetapi, dalam kebijakan pajak, ketidakpastian kecil bisa menghasilkan kegaduhan besar.
Pedagang harus menghitung harga, margin, arus kas, promosi, sampai keputusan mempertahankan atau menaikkan harga. Marketplace harus mengubah sistem.
Konsumen pada akhirnya akan berhadapan dengan kemungkinan penyesuaian harga. Menurut saya, di sinilah masalah utama kebijakan ini. Pemajakan ekonomi digital merupakan sesuatu yang masuk akal.
Negara tidak boleh membiarkan kegiatan ekonomi bernilai besar berkembang di luar sistem perpajakan. Akan tetapi, menerapkannya pada 1 November dalam situasi sekarang berpotensi terlalu prematur apabila pemerintah menganggap kesiapan sistem marketplace identik dengan kesiapan ekonomi masyarakat.
Bukan Pajak Baru, tetapi Bebannya Nyata
Harus diluruskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM. Empat platform yang sebelumnya ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Pemerintah mempunyai argumen yang rasional. Pedagang memang sebelumnya memiliki kewajiban PPh. Dengan mekanisme baru, pajak tidak lagi sepenuhnya menunggu pedagang menghitung dan menyetor sendiri, melainkan dipungut marketplace.
Dari perspektif administrasi perpajakan, sistem ini lebih efisien dan dapat mempersempit ekonomi yang tidak tercatat. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun juga tidak dikenai pemungutan tersebut sepanjang menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.
Jadi keliru apabila kebijakan ini disederhanakan menjadi narasi bahwa seluruh pedagang kecil langsung terkena pajak 0,5 persen. Akan tetapi, mengatakan bahwa ini bukan pajak barujuga tidak otomatis menyelesaikan persoalan ekonomi.
Bagi pedagang, yang menentukan keputusan usaha bukan sekadar nomenklatur pajaknya. Yang mereka rasakan adalah berapa uang yang masuk ke rekening setelah transaksi selesai. PPh 0,5 persen dihitung berdasarkan omzet, bukan laba. Pada bisnis dengan margin besar, angka tersebut mungkin kecil.
Pada penjual dengan margin sangat tipis, terutama setelah biaya platform, promosi, pengiriman, iklan, retur, dan diskon, pemotongan terhadap omzet dapat terasa jauh lebih besar dibandingkan persentase nominalnya.
Di sinilah pemerintah harus berhati-hati. Kebijakan yang secara hukum hanya mengubah mekanisme pemungutan dapat secara ekonomi mengubah perilaku harga.
Sebagian pedagang mungkin menyerap beban tersebut dengan mengurangi margin. Sebagian dapat mengurangi promosi. Sebagian lainnya akan menaikkan harga. Jika ini terjadi secara luas, pada akhirnya konsumen ikut membayar sebagian biaya penyesuaian itu.
Jangan Ganggu Mesin Ekonomi Digital yang Sedang Tumbuh
Ekonomi digital justru sedang menjadi salah satu ruang ekonomi yang paling dinamis. Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital pada Juli 2026 mencapai 5,50 miliar transaksi, tumbuh 28,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Transaksi QRIS bahkan tumbuh 82,42 persen secara tahunan. BPS juga mencatat jumlah usaha e-commerce pada 2024 meningkat 15,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa perdagangan digital bukan lagi aktivitas sampingan.
Ia telah menjadi jalur usaha bagi jutaan rumah tangga, pedagang kecil, pekerja informal, dan kelas menengah yang mencari tambahan penghasilan.
Oleh karena itu, pemerintah jangan melihat marketplace hanya sebagai sebuah objek pajak yang secara teknologi mudah dipungut.
Justru karena transaksinya tercatat, terkoneksi dengan rekening, memiliki identitas digital, dan mudah dilacak, pedagang online menjadi sasaran yang sangat mudah bagi administrasi perpajakan.
Masalahnya muncul apabila kemudahan memungut pajak kemudian membuat negara lebih agresif terhadap kelompok yang paling terlihat datanya, sementara aktivitas ekonomi dengan kapasitas membayar jauh lebih besar tetapi lebih sulit diawasi tidak mendapatkan intensitas penegakan yang sama.
Keadilan pajak bukan semata-mata kemampuan negara memungut. Keadilan juga menyangkut siapa yang lebih dahulu dikejar. Pertanyaan itu semakin relevan karena tekanan mengejar target penerimaan memang nyata.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sampai 31 Agustus 2026 sebesar Rp1.409 triliun atau 59,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Pemerintah masih harus mengumpulkan porsi penerimaan yang besar dalam empat bulan terakhir tahun ini.
Namun kebutuhan fiskal tidak boleh mendorong kebijakan perpajakan mengambil jalan paling mudah. Jika basis pajak hendak diperluas, prioritas seharusnya tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang datanya paling mudah diambil.
Kelas Menengah Jangan Lagi Menjadi Bantalan
Persoalan berikutnya adalah daya beli. BPS pernah menunjukkan betapa pentingnya kelas menengah dan kelompok menuju kelas menengah bagi perekonomian. Pada 2024, kedua kelompok tersebut mencakup 66,35 persen penduduk dan menyumbang 81,49 persen konsumsi masyarakat.
Dengan kata lain, perubahan kecil pada perilaku belanja kelompok ini dapat memberikan dampak besar terhadap permintaan domestik. Ironisnya, alasan pemerintah sendiri ketika menunda implementasi PMK 37/2025 sebelumnya adalah menjaga daya beli masyarakat.
DJP secara eksplisit menyatakan penundaan sampai 31 Oktober dilakukan karena kondisi ekonomi masih menjadi perhatian pemerintah.Pertanyaannya sederhana: apa yang berubah secara fundamental sehingga 1 November kini dianggap sebagai momentum yang tepat?
Kesiapan Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli bukan jawaban yang cukup. Platform dapat siap secara teknologi, tetapi rumah tangga belum tentu siap secara ekonomi. Ini artinya, pemerintah memerlukan indikator yang lebih substantif daripada sekadar kesiapan sistem teknologi.
Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan daya beli, margin UMKM digital, tingkat konsumsi kelompok menengah, dan potensi perpindahan transaksi dari marketplace menuju perdagangan informal melalui media sosial atau transaksi langsung.
Sebab pajak yang terlalu cepat justru berpotensi menghasilkan paradoks. Negara ingin memperluas formalitas ekonomi digital, tetapi pedagang dapat terdorong mencari jalur transaksi yang lebih informal agar memperoleh margin lebih besar.
Jika hal itu terjadi, tujuan memperluas basis pajak justru dapat melemahkan dirinya sendiri.
Tunda Bukan Berarti Membatalkan
Saya tidak berpandangan pajak marketplace harus dibatalkan. Justru sistem perpajakan digital pada akhirnya diperlukan agar tercipta perlakuan yang setara antara perdagangan online dan offline. Akan tetapi, implementasinya seharusnya menggunakan masa transisi yang jauh lebih terukur.
Pemerintah pertama-tama perlu memastikan mekanisme pengecualian omzet Rp500 juta benar-benar otomatis dan sederhana. Jangan sampai pedagang kecil yang secara substantif tidak terutang pajak justru dipotong hanya karena gagal memahami kewajiban mengirim surat pernyataan bermeterai.
Kedua, DJP bersama marketplace perlu membangun satu sistem verifikasi omzet lintas platform. Seorang pedagang dapat memiliki toko di beberapa marketplace sekaligus dan juga berjualan offline.
Regulasi memang menghitung keseluruhan omzet tersebut. Tantangannya adalah bagaimana memastikan penggabungan data tersebut akurat tanpa menciptakan salah pemotongan dan sengketa massal.
Ketiga, pemerintah semestinya melakukan simulasi dampak sebelum implementasi penuh. Uji bukan hanya apakah sistem komputer bisa memotong 0,5 persen, tetapi apakah kebijakan mengubah harga barang, margin pedagang, volume transaksi, dan perpindahan penjual dari marketplace menuju kanal informal.
Keempat, perlu ada periode uji coba dengan evaluasi terbuka. Bila ditemukan salah potong atau tekanan terhadap usaha kecil, koreksi harus dilakukan dengan cepat. Reformasi perpajakan tidak boleh diukur dari seberapa cepat pemerintah menemukan objek yang dapat dipungut.
Reformasi pajak harus diukur dari kemampuan negara memperluas penerimaan tanpa merusak basis ekonomi yang menjadi sumber penerimaan itu sendiri.
Tanggal 1 November tinggal hitungan minggu. Pemerintah masih mempunyai kesempatan untuk menjelaskan secara jauh lebih transparan mengapa sekarang dianggap sebagai waktu yang tepat.
Jika jawaban pemerintah hanya platform sudah siap, maka menurut saya kebijakan itu masih terlalu prematur. Yang harus siap bukan hanya server marketplace. Yang harus siap adalah pedagangnya, administrasinya, mekanisme perlindungannya, dan yang paling penting, daya beli masyarakatnya.
Jangan sampai obsesi mengejar setoran membuat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan kembali memilih jalan yang paling mudah: memungut dari kelompok yang paling mudah dilacak, sementara kelas menengah yang menjadi tulang punggung konsumsi justru semakin terpuruk.
Penerimaan pajak memang penting, tetapi penerimaan negara tidak boleh dibangun dengan menggerus kemampuan masyarakat untuk bertahan, berusaha, dan berbelanja.
Kementerian Keuangan dan DJP harus mengingat satu hal sederhana. Kelas menengah bukan bantalan fiskal yang dapat terus ditekan setiap kali penerimaan membutuhkan tambahan. Mereka adalah mesin konsumsi, sumber kewirausahaan, pembayar pajak, sekaligus kelompok yang menjaga ekonomi tetap bergerak.
Jika kelompok ini terus dibebani ketika daya belinya sedang rapuh, negara mungkin memperoleh tambahan setoran hari ini, tetapi kehilangan basis penerimaan yang jauh lebih besar pada masa depan.
Oleh karena itu, jangan sampai kejar setoran menjadi pembenaran untuk menambah beban kelas menengah yang semakin terpuruk.
Kebijakan pajak yang baik bukan kebijakan yang sekadar berhasil menarik uang ke kas negara, melainkan kebijakan yang mampu membuat ekonomi tumbuh sehingga kapasitas masyarakat membayar pajak ikut membesar.
Negara seharusnya membesarkan kuenya terlebih dahulu, bukan semakin agresif memotong bagian dari kue yang sedang mengecil.
*) Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY