SPORT
Menpora Erick: RUU Kepemudaan Harus Jadi Solusi Nyata
apakabar.co.id, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemudaan harus menghasilkan solusi nyata bagi generasi muda, bukan sekadar menjadi produk regulasi. Karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pemuda dari berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam perumusan kebijakan.
Pesan tersebut disampaikan Erick saat berdialog dengan peserta Youth Camp 2026 di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut dia, tantangan generasi muda saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman.
Erick menilai persoalan kepemudaan pada masa Sumpah Pemuda 1928 berbeda dengan tantangan yang akan dihadapi generasi mendatang. Perubahan geopolitik, geoekonomi, digitalisasi, hingga persoalan lingkungan menjadi sejumlah isu yang perlu masuk dalam perencanaan pembangunan kepemudaan.
“Kalau kita bicara kepemudaan tahun 1928, kita bicara kolonialisme, perbudakan. Tetapi kalau 100 tahun ke depan, isunya pasti berbeda, tapi ada kesamaannya,” kata Erick.
Ia mengingatkan, perubahan tersebut tidak boleh membuat generasi muda terjebak dalam kegelisahan dan kehilangan optimisme. Sebaliknya, berbagai tantangan harus menjadi pijakan untuk melahirkan gagasan dan solusi.
“Ini tantangan yang harus kita bisa menjadikan solusi, bukan justru kegelisahan yang akhirnya kita menyerah,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan yang disusun sesuai kebutuhan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengumpulkan aspirasi pemuda dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk organisasi kepemudaan (OKP), melalui rangkaian diskusi dalam Indonesia Youth Summit.
Erick menegaskan, keterlibatan generasi muda penting agar RUU Kepemudaan tidak hanya mencerminkan sudut pandang pemerintah atau kelompok senior, tetapi juga menjawab persoalan yang benar-benar mereka hadapi.
“Supaya undang-undang kepemudaan ini adalah solusi nyata buat mereka, bukan hanya kebijakan-kebijakan yang akhirnya sirna,” katanya.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu mulai mengemuka, mulai dari kesehatan mental hingga perkawinan usia dini. Peserta juga memperdebatkan batas usia pemuda yang ideal untuk diakomodasi dalam kebijakan.
Sebagian peserta mengusulkan rentang usia 16–30 tahun, sementara kelompok lainnya mengajukan usia 14–40 tahun. Perbedaan pandangan tersebut, menurut Erick, merupakan bagian dari dinamika yang perlu dibahas untuk menemukan kesepahaman.
“Inilah dinamika yang harus kita saring menjadi sebuah kekentalan supaya waktu kita dorong, pola pikirnya sama,” ujarnya.
Erick menegaskan, pemerintah harus terlebih dahulu mendengarkan aspirasi anak muda sebelum menentukan kebijakan yang akan memengaruhi masa depan mereka.
“Wadahnya mendengar dulu, jangan kita menyuruh. Karena kadang-kadang kita sebagai yang senioritas lebih banyak, ‘Ini yang terbaik buat kalian.’ Belum tentu,” katanya.
Selain pembaruan regulasi, Kemenpora berupaya memperluas akses generasi muda terhadap kesempatan kerja. Salah satu langkah yang disiapkan adalah peluncuran Wirasena Youth Career Hub pada 29 Oktober 2026.
Platform tersebut dirancang untuk membuka akses informasi dan kesempatan bagi pemuda, khususnya terkait program magang dan pekerjaan.
“Jadi supaya ada kesempatan kepemudaan akses selektif buat magang dan kerja, itu yang kita coba,” kata Erick.
Menurut dia, kebijakan kepemudaan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, Kemenpora telah mengumpulkan dinas pemuda dan olahraga (Dispora) dari seluruh Indonesia guna menyelaraskan arah kebijakan dan program.
Erick mengingatkan, perbedaan kebijakan antartingkat pemerintahan dapat membuat program tidak berjalan efektif dan berpotensi merugikan generasi muda yang menjadi sasaran.
“Pusat dan daerah harus punya kebijakan yang sama, jangan pusat beda, daerah, kasihan anak mudanya,” ujarnya.
Kemenpora juga telah melakukan sosialisasi dan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bersama Komisi X DPR terkait pembahasan RUU Kepemudaan.
Melalui pelibatan pemuda, koordinasi lintas sektor, dan perluasan akses terhadap kesempatan kerja, Erick berharap kebijakan kepemudaan ke depan lebih responsif terhadap kebutuhan generasi muda.
Penyusunan RUU Kepemudaan pun diharapkan tidak berhenti pada perumusan aturan, tetapi mampu menjadi landasan bagi terciptanya kesempatan yang lebih luas bagi pemuda untuk berkembang, berkarya, dan berkontribusi bagi Indonesia.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

