NEWS

Pengamanan Penegak Hukum Tangani Perkara Kakap Harus Diperketat

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengamat intelijen Khairul Zaki mengingatkan pengamanan terhadap pejabat penegak hukum yang menangani perkara besar harus menerapkan standar yang ketat, baik dari sisi pengamanan fisik maupun perlindungan informasi.

Khairul Zaki mengatakan setiap pejabat strategis yang menangani perkara berisiko tinggi memerlukan sistem deteksi dini dan pengamanan yang mampu mengantisipasi berbagai potensi ancaman.

"Ketika pergerakan pihak luar di ring terdekat seorang pejabat strategis penegak hukum luput dari pantauan dini, itu mengindikasikan adanya degradasi pada fungsi kontraintelijen dan kewaspadaan situasional (situational awareness)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Zaki, lembaga penegak hukum yang menangani perkara korupsi berskala besar perlu memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) agar mampu mendeteksi potensi ancaman sejak awal.
Ia menilai insiden penguntitan dan penggeledahan aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem kontraintelijen, pengamanan personel strategis, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Selain pengamanan fisik, Zaki juga menyoroti pentingnya pertukaran informasi (information sharing) dan mekanisme koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan maupun langkah yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Menurut dia, penanganan perkara korupsi berskala besar selalu berpotensi memunculkan tekanan atau serangan balik terhadap aparat penegak hukum sehingga penguatan sistem pengamanan harus menjadi bagian dari strategi penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sementara Polri juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU sebagaimana telah diumumkan dalam pemberitaan resmi sebelumnya.

Adapun tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.