NEWS

Resmi Dilantik Jadi Menteri LH, Siapa Jumhur Hidayat?

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Antara
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.

Jumhur dikenal sebagai tokoh dan aktivis buruh yang saat ini juga sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melalui kongres ke-10 pada 16 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.

Sebelum berada di puncak aktivismenya sebagai tokoh buruh, sejak sebagai mahasiswa jurusan Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1986, ia cukup aktif melakukan sejumlah aksi unjuk rasa dan solidaritas.

Sejumlah pembelaan hak petani hingga penolakan penggusuran lahan rakyat dalam sejumlah kasus besar seperti Badega, Kacapiring, Cimacan hingga Kedung Ombo dilakukannya.

Puncaknya, Jumhur pernah mengorganisir aksi penolakan kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini di depan kampus ITB. Setelah melakukan aksi tersebut, ia kemudian ditangkap bersama sejumlah rekan mahasiswa lainnya. Salah satu di antaranya Fajroel Rachman.
Akibatnya, Jumhur mendekam di penjara selama periode 1989-1992. Sempat ditahan di Bakorstanasda Jawa Barat, ia bersama rekan-rekannya kemudian dipindahkan di Lapas Nusakambangan.

Tak berhenti di situ, Jumhur kemudian dikembalikan ke Bandung, sampai kemudian menghirup udara bebas pada 25 Februari 1992 setelah mendekam di LP Sukamiskin.

Setelah bebas dari penjara, Jumhur kemudian menjadi Direktur Eksekutif di Center for Information and Development Studies (CIDES) pada 1993. Dilanjutkan pada 1998 mendirikan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo).

Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ia kemudian dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 11 Januari 2007.

Kemudian pada Oktober 2020, Jumhur sempat tersandung masalah hukum karena komentarnya di media sosial mengenai Undang-Undang Cipta Kerja dan baru mendapatkan penangguhan penahanan pada Mei 2021 setelah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan di Bareskrim Polri