NEWS
KY dan Masyarakat Sipil Kolaborasi Awasi Implementasi UU TPKS
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Anggota KY F. Willem Saija mengatakan kolaborasi ini diperlukan mengingat proses penegakan hukum perkara TPKS di lapangan mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan masih kerap terjadi kendala, sehingga hak-hak korban dan kelompok rentan seringkali terabaikan apabila persidangan tidak dikawal secara ketat dan berperspektif keadilan gender.
“Dalam konteks UU TPKS, KY berkomitmen memantau integritas dan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di ruang sidang, memastikan kesesuaian hukum acara, serta terjaminnya perlindungan harkat dan martabat korban di depan hukum,” ujar Willem dalam siaran pers KY yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/9).
Dalam rangka kolaborasi tersebut, KY bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) menggelar forum diskusi terbatas yang diikuti 56 peserta dari unsur KY, lembaga layanan korban, advokasi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan media se-Jawa Tengah.
Forum bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” dilaksanakan pada Selasa (15/9) di Semarang, Jawa Tengah.
Willem yang juga Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial itu menegaskan sinergi bersama 38 perwakilan masyarakat sipil, LSM, Satgas PPKS kampus, organisasi masyarakat, dan media di Jateng menjadi kunci untuk memotret realita penegakan hukum di lapangan.
Upaya ini merupakan bagian dari tugas, fungsi, dan kewenangan KY dalam pengawasan lembaga peradilan.
“KY memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, terutama dalam implementasi UU TPKS,” ujarnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY
